Polres Selidiki Pungli, Pansus Tetap Berjalan

oleh
oleh

MELAWI – adanya dugaan terjadi pungutan liar terhadap tunjangan khusus guru di daerah terpencil, membuat DPRD Melawi mengambil langkah untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru pekan ini.

“Pembentukan pansus lintas komisi dan fraksi itu untuk menyelidiki dugaan pungutan liar tunjangan guru. Pansus ini berawal dari laporan sejumlah PNS guru daerah terpencil ke DPRD Melawi soal adanya pemotongan hak guru oleh oknum-oknum tertentu di Disdikbud Melawi. Sejumlah anggota DPRD menginisiasi agar dibentuk pansus,” ungkap Kluisen selaku Wakil Ketua DPRD Melawi sekaligus penanggungjawab Pansus beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Kluisen mengatakan, sebelum pansus dibentuk anggota Dewan sudah menanyakan langsung kepada salah seorang guru SD di daerah terpencil yang mengaku dana tunjangan mereka dipotong pegawai Disdikbud Melawi. Guru tersebut mengaku hanya menerima tunjangan 5 bulan dari 6 bulan yang seharusnya diberikan.

“Jadi yang dipotong sebanyak besaran tunjangan satu bulan,” kata Kluisen.

Melalui pengamatan Kluisen, dugaan pungli oleh pegawai Dinas Pendidikan Melawi mungkin tidak hanya dialami guru berstatus PNS, namun juga guru honorer dan sektor-sektor lain.

“Nanti akan berkembang setelah pansus berjalan. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Ketua Pansus Tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru, Mulyadi menyesalkan perbuatan tidak terpuji yang diduga dilakukan pegawai Dinas.

“Persoalan ini bukan rahasia umum lagi, bahkan sudah dilaporkan kepada kepolisian dan sedang diselidiki. Mulyadi meminta polisi mengungkap persoalan tersebut hingga tuntas.

“Kita menghormati proses yang dilakukan kepolisian, namun Pansus DPRD juga tetap jalan,” kata Mulyadi.

Pansus digelar untuk meluruskan persoalan ini, karena menyangkut hak pribadi guru. Nantinya pansus akan memanggil kepala sekolah, guru, termasuk Kepala Dinas Pendidikan da Kebudayaan Melawi.

“Yang namanya hak guru tidak bisa dipotong dengan dalih apapun. Apabila ada guru yang lain merasa gajinya dipotong, saya harap segera lapor ke Pansus DPRD atau ke polisi untuk ditindaklanjuti, karena merupakan salah satu praktik pungli,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi, Joko Wahyono menjelaskan, tunjangan khusus guru daerah terpencil bersumber dari DAK pendidikan non fisik, sama dengan tunjangan profesi guru serta tambahan penghasilan guru. Khusus tunjangan tahun 2018 dialokasikan Rp 30 miliar untuk 868 guru.

“Yang menerima tunjangan khusus ini semestinya guru yang tinggal dan bekerja di daerah khusus yang masuk daerah tertinggal. Penetapan daerah khusus atau tertinggal ditentukan Kementerian Desa. Jadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya mengambil (data) dari sana,” jelasnya.

Pencairan tunjangan khusus, kata Joko memang diproses oleh Disdikbud Melawi. Guru mengajukan berkas usulan dan setelah memenuhi syarat baru diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dicairkan langsung ke rekening guru.

“Yang dicairkan ini untuk PNS daerah. Kalau untuk guru honor, pencairan tunjangan khusus langsung dari Kementerian,” kata Joko.

Joko menegaskan proses pencairan tunjangan apapun di Dinas Pendidikan semuanya gratis tanpa pungutan biaya. Tidak ada pungli, apalagi pemotongan karena dana langsung cair ke rekening guru.
“Saya sudah mengedarkan surat agar guru menandatangani surat pernyataan untuk tidak memberikan uang suap atau uang apapun. Karena ditakutkan nanti terkena operasi tangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli),” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin mengaku masih melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar tunjangan khusus guru daerah terpencil. Polres Melawi masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait. “Baru sebatas pendalaman dan penyelidikan,” kata AKBP Ahmad Fadlin.

Menurut AKBP Fadlin, informasi dugaan pungutan liar tunjangan khusus guru ini didapat polisi melalui surat kaleng. Dia menolak menjelaskan detail pemeriksaan, karena masih dalam penyelidikan.
“Kalau untuk materi pemeriksaan, nanti dulu ya. Sabar,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi adanya pembentukan Pansus penanganan dugaan Pungli yang akan dilakukan oleh DPRD, Bupati Melawi, Panji mengatakan, selama dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku itu sah-sah saja, DPRD juga tahu seperti apa penggunaan Pansus, seperti apa permasalahan yang bisa ditangani Pansus.

“Ya itu kita percaya dan kita menghormati. Namun mungkin harus dilihat dulu aturannya,apakah boleh kalau penanganan satu kasus oleh beberapa lembaga. Misalnya sudah ditangani oleh pihak yang berwenang menggunakan hukum posotif, kemudian ditangani atau diproses lagi oleh lembaga yang lain artinya persoalan atau permasalahan yang sama dilakukan penyelidikan oleh lembaga yang lebih dari satu lembaga yang berbeda,” ungkapnya.

Menurut Panji, dirinya juga akan melihat aturan nantinya apakah boleh satu permasalahan atau persoalan yang sama ditangani oleh hukum positif dan ditangani juga menggunakan proses politik. Mungkin nanti menjadi perhatian bersama.

“Tentu kita akan melihat permasalahan yang ada itu sebenarnya apa. Sebenarnya sejauh yang saya ketahui memang saya tidak pernah memahami itu tidak pernah tahu itu. Kalau lah memang ada, ya selama itu nanti menjadi kewenangan kita, tentu akan kita gunakan kewenangan itu. Akan melihat juga di mana persoalan sebenarnya. Apa masalah sebenarnya mungkin juga kurang nyambung mungkin antara satu sama lain atau mungkin hanya ikut dengan informasi orang, hanya berdasarkan kata orang kata si A si B si C gitu. Tentukan masih dibuktikan secara hukum semuanya masih dibuktikan,” ujarnya. (Ed/KN)