Polres Sintang di Praperadilankan

oleh
oleh

Polres Sintang menahan bos radio Polareksa, Djadjang Supriyatna dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Amiruddin Manaf, owner jaringan radio volare group, merasa tidak penahanan tidak sah, melalui pengacaranya, Djajang kemudian mengajukan gugatan praperadilan. <p style="text-align: justify;">Djajang yang merupakan Direktur dan juga pemegang saham PT Radio Swara Mahkota Polreksa Sintang melalui pengacaranya, Yaswin SH mengatakan dasar pemeriksaan, pembuktian, penahanan dan penyitaan tidak sah sehingga kliennya menolak untuk ditahan dan dilakukan penyitaan aset.<br /><br />“Kami yakin sudah memiliki dasar hukum yang cukup beralasan untuk mengajukan permohonan praperadilan ini,” kata Yaswin.<br /><br />Ia mengatakan sidang praperadilan akan dilaksanakan hari ini dan ia yakin bahwa proses penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya tisak sah secara hukum.<br /><br />“Klien kami mestinay dibebaskan dan laporan polisi kasus ini mestinya dinyatakan tidak sah karena laporan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh si korban atas nama Amiruddin manaf melainkan oleh kuasa hukumnya, tetapi untuk lebih jelasnya kita lihat proses persidangan nanti,” tukasnya. <strong>(phs)</strong></p>