Polres Sintang Ungkap Penyalahgunaan Narkoba

oleh
oleh

Polres Sintang melaksanakan Press Release hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba pada Senin (03/04/2017.) <p style="text-align: justify;">Press Release tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Suharjimantoro, SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Yahdi.  Press Release tersebut dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik maupun online.<br /><br />Dalam Press Release tersebut Sat Reskrim Polres Sintang telah berhasil mengamankan Tiga orang pelaku pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 09.30 wib.<br /><br />Polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama  MJH alias Gepeng (47)  di Jalan MT. Haryono, Komplek Bandara Gang Transito 2, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalbar.<br /><br />Setelah digeledah polisi, dari pelaku ditemukan barang bukti, satu klip plastik transparan berisi 9 tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,81 gram dan satu kantong plastik transparan berisikan kristal putih diduga shabu seberat 18,71 gram yang disimpan didalam sebuag pengecas handphone bekas.<br /><br />Selanjutnya hasil introgasi Polisi terhadap MJH alias Gepeng, bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan temannya yang berberinisial ERM alias Lisa di Jalan Lintas Melawi, Gang Taswi. Di rumah kontrakan ERM, petugas mengamankan dua orang pelaku yaitu ERM alias Lisa dan OLH alias Ole.<br /><br />Setelah melakukan pengeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi diduga shabu, satu buah kota bedak yang didalamnya berisi tiga klip plastik transparan yang diduga shabu, dan hasil pencarian barang yang dibuang oleh pelaku ERM,empat klip plastik transparan berisi diduga shabu, satu buah alat hisap/bong, satu buah timbangan digital, satu bungkus klip plastik transparan kosong.<br /><br />Dari rumah tersebut juga ditemukan dua klip plastik transparan berisi kristal putih diduga shabu yang ditemukan dalam kotak rokok wismilak. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut. (KN)</p>