Polres Tanah Laut Tangkap Pemilik Sabu

oleh
oleh

Satuan Narkoba Polres Tanah Laut Kalsel, menangkap seorang pria yang diketahui memiliki sabu-sabu dan sering mengendarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres setempat. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah mendapatkan informasi kalau pelaku selain memiliki sabu-sabu dia juga sebagai pengedar," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu Pol Alfiando Papona di Tanah Laut, Jumat.<br /><br />Ia mengatakan, tertangkapnya pelaku bernama Jaini (30) warga Jalam A Yani Desa Pandasari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut itu karena konsumennya atau yang membeli barang haram kepada pelaku sudah tertangkap lebih dulu.<br /><br />Dari hasil keterangan konsumennya yang tertangkap lebih dulu mengatakan kalau dirinya mendapatkan barang haram (sabu-sabu) itu dari Jaini dan itu diakuinya saat dilakukan penyidikan.<br /><br />Karena polisi telah mengantongi nama Jaini begitu juga alamatnya pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 21.30 Wita, polisi langsung menggerebek rumah pelaku Jaini disaksikan oleh Ketua RT setempat.<br /><br />Dalam penggeledahan di rumah pelaku pemilik sekaligus pengedar sabu-sabu itu polisi berhasil menemukan tiga paket kecil sabu-sabu di dalam rumahnya.<br /><br />Lanjut Papona, karena polisi sudah mendapatkan barang buktinya maka dengan terpaksa Jaini langsung digiring ke Polres Tanah Laut guna dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Narkoba.<br /><br />Terus dikatakannya barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam penggeledahan itu di antaranya satu buah kotak permen, tiga paket kecil sabu-sabu, dua buah sedotan plastik, satu pipet kaca, satu buah kompor terbuat dari botol kaca dan satu unit handphone.<br /><br />"Saat ini Jaini sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan atas perbuatannya melakukan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.<br /><br />Hasil penyidikan sementara pelaku Jaini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. (das/ant)</p>