Polres Tangkap 5 Tersangka Narkoba Ditempat Berbeda

oleh
oleh

Maraknya peredaran Narkoba seakan tak ada hentinya. Begitupun di kabupaten melawi ini. Polres Melawi kembali menangkap 5 tersangka narkoba masing masing berinisial, Dat, Dar, Yan, Suy, dan Ded, Pada Kamis (26/1) pekan lalu. Penangkapan 5 tersangka tersebut dilakukan ditempat yang berbeda. <p style="text-align: justify;">Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Herno yang ditemui usai menghadiri peresmian Gedung Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM) pada Senin (30/1) mengatakan kronologis penangkapannya. Tempat Kejadian perkara (TKP) pertama yakni di Penginapan Limur Bernaung.<br /><br />Sekira pukul 11.48 Wib, Aggota Sat Narkoba Polres Melawi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan narkotika di Penginapan Limur, menanggapi hal tersebut Sat Narkoba melakukan pengintaian di TKP dan langsung menuju kamar yang disinyalir adalah tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut. <br /><br />“Kemudian, ditemukan seorang yang bernama Dat dan dilakukan penggeledahan yang hasilnya ditemukan 4 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan kemudian disimpan di dalam kotak rokok. Kemudian, berdasarkan hasil interogasi terhadap Dat, bahwa Ia mendapatkan barang dari Dar. Kemudian, kami melakukan pengembangan atas hasil interogasi tersebut,” ungkapnya.<br /><br />Pada TKP kedua, lanjutnya, yakni di Gang yang berada di Depan Hotel Cantika Nanga Pinoh. Sekitar pukul 13.00 Wib, anggota Sat Narkoba Polres Melawi melakukan pengembangan atas keterangan DAT dengan langsung mendatangi alamat rumah Dar. <br /><br />“Dikediamannya kami langsung mengamankan Dar dan melakukan penggeledahan, namun hanya ditemukan 1 unit Handphone merk LG warna Hitam yg diduga alat untuk melakukan transaksi narkoba yang dimiliki Dat. Dari hasil interogasi terhadap Dar bahwa Ia mendapatkan narkoba jenis Sabu yang dijual kepada Dat dengan cara membeli dari  Yad,” ceritanya. <br /><br />Selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan atas hasil interogasi dari Dar tersebut dengan menuju ke TKP ketiga yakni dirumah Kontrakan Yad di jalan Sertu Nanga Pinoh. Sekira pukul 14.00 Wib, polisi melakukan pengembangan dengan langsung mendatangi alamat rumah Yad. <br /><br />“Dirumahnya kami menemukan 3 orang  yakni Yad, Suy, dan Ded, yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga shabu, 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.  Kemudian 1 buah bong, 1 buah bungkus pipet berwarna putih, 1 buah kaca yang masih terdapat serbuk putih yang diduga sabu, 1 unit jarum pembakar shabu, 1 bungkus plastic yang berisikan plastik klip kosong dan uang sejumlah Rp 50.000. <br /><br />“Jadi yang berhasil diamankan dari kelima tersangka tersebut 4  paket diduga sabu. Atas penangkapan tersebut kelima orang diduga pelaku narkoba beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Melawi untuk proses lebih lanjut. Kelima tersangka dikenakan pasal 114, 112, 115 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (KN)</p>