Polres Tangkap 7700 Liter Bensin Ilegal Dari Sintang

oleh
oleh

Polres Kabupaten Kapuas Hulu kembali menangkap sebanyak 35 drum Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin dengan jumlah kurang leboh 7700 liter. Bensin tersebut ditangkap di sepanjang perairan sungai Kapuas di daerah Teluk Barak, Kecamatan Putussibau Selatan yang dibawa menggunakan Kapal Bandung (motor Bandung) yang dikemudikan oleh Man dengan inisial AY (40) warga Teluk Barak. <p style="text-align: justify;">Penangkapan tersebut dilakukakn anggota Polres Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu sore (18/03-2012),  sekitar pukul 16.00 wib diperairan sungai Kapuas daerah Teluk Barak. <br /><br />Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarkat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang ada satu buah motor bandung berwarna biru dengan bertuliskan KM. Alparis yang bermuata minyak jenis bensin atau premium, sebanyak 35 drum. <br /><br />“Kita menddapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu buah motor bandung melintas dengan membawa muata minyak, saat petugas melakukan penyidikan ternyata benar, kemudian langsung Kia amankan,” jelas AKBP Dhani Kristianto, SIK selaku Kapolres Kapuas Hulu ditemui kalimantan-news.com dikantornya, Senin (19/03-2012).<br /><br />Menurut Dhani, bahwa saat diperiksa petugas pengemudi motor bandung tersebut tidak bisa menunjukan surat menyurat atau dokumen lengkap, sementara  itu  bensin tersebut kata Dhani kepunyaan Cik Am atau inisial HZ  dijalan Kalimantan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan. <br /><br />“Kita memang sudah mengantongi nama pemiliknya, namun masih Kita dalami dalam penyidikan,”cetusnya. <br /><br />Rencaanya kata Dhani, minyak tersebut akan dibawa kesalah satu lanting (rumah apung) di perairan sungai Kapuas Teluk Barak, hingga saat ini Dhani menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, apabila terbukti bersalah ditegaskan Dhani maka akan dijear dengan pasal 55 Undan-undang no.22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi dengan penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000. <strong>(phs)</strong></p>