Polres Tangkap Dua Pelaku Curanmor Selama November

oleh
oleh

Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap dua pelaku kasus pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) , panangkapan awalnya dilakukan Polisi di Kecamatan Kalis pada Sabtu (5/11) lalu terhadap Toni (13) yang mencuri motor milik Sri Awaliyah pada Jum’at (4/11/2011). Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 17.30 wib Sri dari pasar pulang ke rumahnya di Jalan Merdeka Gang Kapuas. <p style="text-align: justify;">Sesampainya di rumah, Sri kemudian memarkirkan motor Mio Sporty KB 2127 XX miliknya. Setelah itu, korban tidak langsung masuk ke rumah, namun pergi ke warung yang berjarak lima meter untuk mengambil titipan kuenya. Setelah itu Sry mengisi pulsa di konter. <br /><br />Saat pulang ke rumah, Sry pun kaget melihat motornya tidak ada lagi. Atas hilangnya motor tersebut Sry langsung melapor ke Polisi, tak tinggal dia Polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dari olah TKP yang dilakukan,Polisi berhasil menangkap Toni di kediamanya tepatnya di Dusun Entudung Kecamatan Kalis.<br /><br />Setelah kejadian tersebut dengan kasus yang sama pada Selasa (8/11/2011) kembali terjadi curanmor. Kali ini motor merk Suzuki warna biru milik  Munawar yang disimpang digarasi rumahnya di Putussibau, Kejadian ini pun dilaporkan korban ke polisi. Melalui olah TKP dan meminta keterangan para saksi, polisi pun mencurigai Rahman,( 26) sebagai pelaku pencurian salah warga BTN Teluk Mulus, Kabupaten Kubu Raya.<br /> <br />Tidak mau kecolongan Polisi pun kemudian  melakukan pengejaran dengan melakukan razia. Rahman ditangkap polisi di simpang Kecamatan Silat hendak membawa kabur motor curiannya ke Pontianak, pada (10/11/2011). <br /><br />”Keduanya berhasil Kita tangkap dan saat ini mereka sedang mendekam di jeruji besi,” ungkap Kaplres Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto,SIK melalui Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Imam Riyadi, SIK kepada sejumlah Wartawan tepatnya pada , Sabtu (12/11/2011) baru-baru ini. <br /><br />Ditambahkan Imam,  kedua tersangka kasus curanmor dijerat  dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. <br /><br />“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemebratan dan acaman  penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.<strong>(phs)</strong></p>