Polres Tangkap Truk Pengangkut Kayu Meranti

oleh
oleh

MELAWI – Jajaran Polres Melawi kembali menangkap sebuah truk dikendarai Eben (36) yang membawa hasil ilegal loging di Melawi, Minggu (11/3) sekitar pukul 23.00 wib Jalan Nanga Pinoh-Kota Baru km 9 Dusun Tahlud Desa Semadin Lengkong. Sedikitnya 165 keping kayu olahan jenis meranti, dengan rincian 10 keping berukuran 7cm x 16 cm x 4m dan 155 keping berukuran 9cm x 17cm x 4m.
Kaat reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri menceritakan kronoligis penangkapannya, ketika penangkapan tersebut anggota Satuan Reskrim dan Anggota Satuan Intelkam Polres Melawi sedang melakukan monitoring diseputaran Dusun Tahlud Desa Semadin Lengkong kecamatan Nanga Pinoh, Melawi.
“Pada saat anggota melakukan monitoring tiba tiba melintas satu unit mobil dumpt truk dengan Kb 8879 RL. Melihat hal tersebut anggota menghentikan truk tersebut dan bertemu dengan supir yang mengaku bernama EBEN warga Desa Mandau Baru, setelah itu kami menanyakan kepada supir truk tersebut apa yang dibawanya. Supir menjawab bahwa Ia membawa kayu olahan jenis meranti sebanyak 165 keping pak.,” kata Samsul mengkuti ucapan supir, Senin (12/3)
Lebih lanjut Samsul mengatakan, setelah mengetahui bahwa yang diangkutnya adalah kayu kelas II, maka Anggota Polres Melawi menanyakan kembali kepada saudara Eben kayu tersebut memiliki dokumen atau tidak. “Namun supir menjawab tidak ada, mendengar hak itu kami langsung membawa supir dan truk yang bermuatan kayu tersebut ke Mapolres Melawi guna Proses Sidik lebih lanjut. Kayu tersebut milik Endra Juminta alias Ca,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, Kata Samsul, pihaknya berhasil mengamankan Satu unit mobil truk bak kayu warna biru bermerk Mitsubishi Canter KB 8879 RL, dan kabin warna kuning bertuliskan stiker Monster, dan kayu olahan jenis meranti dengan jumlah 165 keping. “Saat ini kedua tersangka juga sudah kami amankan di Polres Melawi, guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” kata Samsul.
Samsul mengatakan, kedua tersangka dikenakan penerapan Pasal 12 Ayat 1 huruf (e) Jo Pasal 83 Ayat 1 huruf (b) Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Dimana setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan,” pungkasnya. (edi/KN)