Polresta Pontianak Sita Ribuan DVD Bajakan

oleh
oleh

Jajaran Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak menyita ribuan keping DVD bajakan dalam operasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris (Pol) Puji Prayitno. <p style="text-align: justify;">"Dalam operasi tersebut, selain mengamankan ribuan keping DVD bajakan, kami juga mengamankan dua orang tersangka pemilik DVD bajakan tersebut, yakni Aliong dan Vivi," kata Puji Prayitno di Pontianak, Selasa.<br /><br />Puji menjelaskan, operasi HAKI tersebut dilakukan pada Senin malam (13/5) pada dua kawasan, yakni di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Jalan Gusti Situt Mahmud, dan Sungai Raya Adis Sucipto, Kabupaten Kubu Raya.<br /><br />"Operasi ini kami lakukan karena dengan beredarnya kepingan DVD bajakan telah merugikan dan melanggar hak cipta," ujarnya.<br /><br />Puji menambahkan, sasaran operasi tersebut mengamankan dan menyita kepingan DVD bajakan agar tidak semakin merugikan hak cipta orang lain.<br /><br />Data Satreskrim Polresta Pontianak, dalam operasi tersebut telah menyita sebanyak 7.524 keping DVD bajakan di Gang Selat Sumba, No. 7 Pontianak Utara, kemudian di lokasi kedua, di Gang Siaga, Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, disita sebanyak 3.429 keping DVD bajakan.<br /><br />Puji mengatakan, pelaku sudah lama menjadi incaran polisi, namun baru kali ini bisa dilakukan penangkapan dan melakukan penyitaan terhadap ribuan barang bukti kepingan DVD bajakan tersebut.<br /><br />"Dari dua toko itu, ada yang beroperasi selama sepuluh tahun, dan juga ada yang enam tahun," ungkapnya.<br /><br />Hasil pemeriksaan sementara, kedua pemilik ribuan keping DVD bajakan tersebut mengakui, DVD bajakan itu didatangkan dari Jakarta. "Kedua tersangka itu, saat ini dikenai wajib lapor sambil menunggu proses hukum selanjutnya," kata Puji.<br /><br />Kedua tersangka diancan UU No. 2/2002, pasal 72 ayat (1) tentang Hak Cipta, dan UU No. 33/2009 tentang Perfilman, "Kalau menjadi pengganda ancamannya lebih berat, yakni terancam pidana tujuh tahun penjara," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>