Polsek Ketapang Sampit Tangkap Pelaku Pemerasan

oleh
oleh

Kepolisian Sektor (Polsek), Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua pelaku pemerasan. <p style="text-align: justify;">"Kedua pelaku pemerasan tersebut atas nama, Abdul Muher alias Adul dan Rudi," kata Kepala Polsek Mentawa Baru Ketapang, Kompol Nurhadi Purwanto di Sampit, Sabtu.<br /><br />Pelaku pemerasan pada Selasa (28/8) ditangkap polisi pada Kamis (30/8) di kediamannya jalan HM Arsyad kilmeter 2 gang Karya Bersama 2 di daerah tersebut.<br /><br />Korbannya Yopi Karmawan warga jalan Haji Juanda gang Mustika No.5, Rt 5/Rw 3, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit dan Sumarindah warga jalan Tjilik Riwut gang Bromo 1 Blok D Rt 38/Rw 9 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.<br /><br />Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan lingkar selatan, tepatnya bundaran KB Sampit, Kabupaten Kotim, pada pukul 20.00 WIB.<br /><br />Kronologis kejadian sendiri bermula ketika korban sedang duduk santai (berpacaran), tiba-tiba melintas dua pelaku dengan mengandari kendaraan menghampiri kedua korban.<br /><br />Pelaku Adul langsung menodong sebilah pisau ke Yopi sambil memaksa menyerahkan sejumlah barang berharga, dan Rudi menodongkan sebilah kunci kendaraan kepada korban Sumarindah.<br /><br />Di bawah ancaman senjata tajam, dan takut terluka kemudian kedua korban menyerahkan tiga buah telepon gemgam yang dimilikinya.<br /><br />Setelah berhasil merampas barang korban, pelaku kabur dan langsung pulang kerumahnya. Setelah memeriksa barang rampasan ternyata satu dari tiga telepon gemgam tersebut rusak, kemudian oleh Adul barang tersebut dibuang ke belakang rumahnya.<br /><br />Kedua korban kemudian melapor kejadian tersebut ke aparat Polsek Kecamatan Ketapang. Polisi melacak kedua pelaku melalui nomor telepon gemgam korban.<br /><br />Melalui pesan singkat polisi mengajak ketemuan dengan kedua pelaku dan tawaran polisi itu disambut pelaku. Tanpa ada perlawanan kedua pelaku langsung diringkus dan giring ke kantor Polsek untuk menjalani pemeriksaan.<br /><br />"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, dua telepon gemgam, kunci motor yang digunakan untuk menodong korban, dan satu unit sepeda motor jenis suzuki titan dengan Nomor Polisi KH 3419 L," katanya.<br /><br />Di depan polisi saat menjalani pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang hasil rampasan rencana dipergunakan sendiri.<br /><br />Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam sel tahanan Polsek Ketapang, Sampit.<br /><br />Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 365 ayat (2), ke-2 (e) KUP sub pasal 363 ayat (1) ke-4 (e) KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. <strong>(phs/Ant)</strong></p>