Polsek Tanah Pinoh Tangkap Dua Tersangka Narkoba

oleh
oleh

Operasi simpati yang dilakukan Polsek Tanah Pinoh (Kota Baru) membuat kan hasil, tidak hanya memberikan penyadaran terhadap pengendara saja, namun dua pelaku narkobapun berhasil ditangkap pada saat operasi simpati berlansung Sabtu (5/3) lalu. <p style="text-align: justify;">Kapolsek Kota Baru, Iptu Harsono menceeritakan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap dua tersangka narkoba, Jumatra Awalia (20) asal Sawah Tunjuk dan Hendra Febriyatma (23) dilakukan pemeriksaan di Jalan Provinsi simpang Jalan Pelaik  Kecamatan Tanah Pinoh. Ketika itu kedua tersangka lewat menggunakan motor Yamaha Mio GT warna putih. Pada saat itu yang membonceng tersangka Jumatra.<br /><br />“Pada saat diperiksa, keduanya sangat gelisah dan sangat mencurigai. Kemudian karena kecurigaan sangat kuat, kami geledah. Didalam saku celananya kami temukan bongkos rokok sempourna yang isinya diduga narkoba jenis sabu-sabu,” katanya saat dihubungi, Kamis (10/3).<br /><br />Karena kegelisahannya, kedua tersangka membuat pihak kepolisian yang sedang bertugas mencurigainya. Namun kecurigaan kepolisian tidak meleset, keduanya kedapatan membawa barang haram yang diduga narkoba yang disembunyikan didalam kotak rokok.<br /><br />“Didalam kotak rokok itu terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 0,50 gram. Beserta botol kaca fanbo, jarum, pipet es warna ping yang terpotong runcing. Diduga alat-alat tersebut memang sudah disiaokan untuk memakai,” terangnya.<br /><br />usai mendapati barang haram tersebut, keduanya dibawa pihak Polsek tanah Pinoh menuju kantor. Kemudian pihak Polsek menyerahkan kedua tersangka bersamaan dengan barang buktinya ke Polres Melawi. “Sudah kami serahkan ke Polres Melawi untuk proses lebih lanjut,” ucapnya. <br /><br />Keduanya kini sudah mendekam di di sel tahanan Polres Melawi guna menjalankan proses hukum yang berlaku. Keduanya dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang  memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum yang diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ((KN)</p>