POM-AU Proses Hukum Penganiayaan Oleh Oknum TNI

oleh
oleh

Polisi Militer TNI Angkatan Udara Supadio Pontianak, memproses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI berinisial Nik dan Dik terhadap seorang warga, kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP Mukson Munandar. <p style="text-align: justify;">"Polda Kalbar hanya melakukan pengamanan awal saja ketika proses dikeluarkannya kedua pelaku penganiayaan dari pos polisi Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur," kata Mukson Munandar di Pontianak, Minggu.<br /><br />Ia menjelaskan, memang sudah prosedurnya setiap urusan TNI baik itu angkatan darat, udara dan laut ditangani oleh POM masing-masing dan bukan oleh kepolisian.<br /><br />"Sejak tadi malam (Sabtu malam, 28/1) kedua pelaku sudah diperiksa oleh POM-AU Supadio Pontianak," kata Mukson.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum itu pada POM-AU. "Karena hukum di militer biasanya lebih keras lagi," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, kios bensin milik Miftah Farid (24) yang berada di bawah jembatan Kapuas I, Jalan Sultan Hamid II, didatangi oknum anggota TNI.<br /><br />Dua oknum anggota TNI meminta paksa bensin yang dijual Farid untuk mengisi tangki motornya tanpa mau membayar.<br /><br />Miftah Farid yang tinggal di Jalan Swadaya, Gang 18, No. 64, itu sudah berjualan bensin di kios tersebut lebih dari lima tahun, tidak bisa menerima kemauan kedua oknum aparat tersebut.<br /><br />Namun ternyata, kedua oknum berpangkat Pratu itu malah menganiaya Miftah Farid sehingga mengalami luka bocor di bagian belakang kepala.<br /><br />"Ia (korban) dipukul dengan peralatan bengkel miliknya di bagian kepala belakang dan berdarah. Juga dipukul bagian badannya dan ditendang berulang kali," kata Agustina (34) saudara perempuan Miftah Farid.<br /><br />Agustina mewakili keluarga korban penganiayaan meminta agar para pelaku diberikan sanksi hukuman pidana dan dipecat dari pekerjaannya.<br /><br />"Mereka kan petugas, harusnya jadi pengayom bukan malah menganiaya warga yang tidak mampu," katanya.<br /><br />Keluarga korban meminta agar pelaku tersebut dihukum dan dipecat dari tempat kerjanya karena dinilai tidak bisa melindungi warga. Justru memukul, memeras dan melakukan aksinya saat siang hari.<br /><br />"Pecat saja mereka, tidak layak jadi anggota TNI dan proses hukum tetap berjalan. Kalau siang hari saja begitu, berarti sudah biasa," kata Agustina lagi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>