Pontianak Serahkan Sertifikat HGB Ruko Pasar Flamboyan

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 23 sertifikat hak guna bangunan (HGB) baru kepada pemilik rumah toko bangunan di Pasar Flamboyan Pontianak. <p style="text-align: justify;"><br />"Sertifikat HGB baru itu berlaku selama 30 tahun, dan bukan perpanjangan karena permohonan yang diajukan sebelumnya telah melanggar aturan, karena diajukan tujuh atau delapan bulan sebelum berakhir, padahal dalam PP No. 40/1996, pasal 27 ayat 1 menyebutkan perpanjangan diajukan paling lambat dua tahun sebelum berakhir," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, pihaknya tidak mungkin memberikan perpanjangan HGB Pasar Flamboyan, karena permohonannya sudah melanggar aturan, sehingga diterbitkan HGB baru.<br /><br />Sedangkan pemilik ruko yang masih dalam proses sertifikat HGB-nya, diperkirakan sebelum tanggal 15 Agustus 2015 sudah selesai. Belum terbitnya sertifikat HGB tersebut lantaran dari pihak pemilik ruko sebagian ada yang belum membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), katanya.<br /><br />"Pelunasan mereka kepada Pemkot sudah selesai, hanya BPHTB-nya saja yang belum, sehingga BPN belum bisa menerbitkan sertifikatnya. Yang belum bayar itu hanya tinggal empat hingga lima orang saja, sisanya 11 HGB sudah diproses di BPN," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, terhadap pedagang yang masih memperkarakan ruko di Flamboyan, Sutarmidji tidak mempermasalahkan mereka berperkara di pengadilan. Namun dirinya memastikan, apapun putusan pengadilan tidak akan mengubah kebijakan yang sekarang berlaku.<br /><br />Bahkan ia menegaskan, kendati mereka menang di pengadilan, bukan berarti mereka bisa memiliki ruko itu secara gratis atau cuma-cuma. "Silakan minta petunjuk ke manapun, mau ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, maupun ke presiden. Karena saya tetap berpedoman pada PP No. 40/1996, pasal 27 ayat 1 tersebut," ujarnya.<br /><br />Siapapun yang telah memenangkan perkara itu, lanjutnya sah-sah saja jika ingin memiliki ruko itu, tapi mereka harus membayar dengan harga yang sudah ditetapkan Pemkot Pontianak per 1 April 2015, senilai Rp 1,4 miliar/unit, dari sebelumnya Rp 900 juta.<br /><br />"Pengadilan tidak berhak memaksa saya untuk menurunkan harga yang sudah ditetapkan tersebut," katanya. (das/ant)</p>