PP Fordem Kalbar Kecam Hilangnya Tempayan Adat

oleh
oleh

PP Fordem Kalbar mengajukan protes keras terhadap dugaan hilangnya tempayan adat dayak yang dipasang pada saat Ritual Adat Dayak Kanayat’n, Pamabak,ng Sumpit dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Sintang. <p style="text-align: justify;">Ketua Umum Fordem Kalbar, Erasmus Endi Dacosta mengatakan Komisi Litbang Fordem Kalbar yang khusus membidangi adat istiadat budaya Dayak mengajukan protes keras terhadap oknum yang diduga dengan sengaja atau tidak sengaja telah merusak, menghilangkan atau memindahkan Tempayan Adat Dayak di halaman kantor itu.<br /><br />“Nota protes yang diajukan kepada Ketua Umum ini langsung kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Endi.<br /><br />Menurutnyam, tindakan menggeser, menghilangkan atau memindahkan Tempayan Adat Dayak ini merupakaan pelecehan serta penghinaan terhadap masyarakat Dayak karena berdasarkan keterangan Yupen Totot asal Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak yang memimpin jalannya Ritual Adat Dayak itu, Tempayan tersebut tidak boleh di pindahkan, di geser, apalagi dihilangkan sebelum batas waktu tertentu.<br /><br />“Dan yang boleh memindahkan tempayan itu hanya orang yang memimpin ritual adat,” katanya.<br /><br />Ia menegaskan, PP Fordem Kalbar juga telah menyampaikan informasi resmi kepada Dewan Adat Dayak Sintang, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar serta Majelis Adat Dayak Nasional guna menyikapi persoalan ini,<br /> <br />“Kita tidak ingin tindakan pelecehan serta penghinaan ini memancing kemarahan warga Dayak sehingga bisa menimbulkan konflik yang sangat berbahaya,” ujarnya.<br /><br />Soal izin pelaksaan aksi damai itu, ia menegaskan PP Fordem Kalbar sudah mengantongi izin resmi pelaksanaan aksi damai dari Kepolisian Resort Sintang lewat surat Nomor: STTP/14/IV/2011/INTELKAM dan pelaksanaan Ritual Adat Dayak Pamabak’ng Sumpit (Tolak Bala) tersebut juga telah mendapat ijin dari Polres Sintang sebagaimana  bentuk kegiatan yang tercantum dalam surat yang dikeluarkan Polres tertanggal 15 April 2011.<br /><br />“Kami minta dengan tegas agar oknum yang menghilangkan, memindahkan atau menggeser tempayan adat Dayak ini segera ditindak tegas siapapun orangnya tersebut baik yang menjadi pelaku maupun yang menjadi otak dari tindakan ini,  karena tindakan ini adalah penghinaan serta pelecehan terhadap adat isitiadat suku Dayak yang merupakan penduduk asli Pulau Kalimantan,” tegasnya.<br /><br />Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Sintang (FKMKS), Martinus Rudi yang mengatakan tempayan adat itu tidak boleh dipindahkan sembarangan, karena pemasangannya menggunakan ritual adat Dayak dan jika ada yang memindahkan atau menghilangkannya maka jelas dia melanggar adat dan harus dikenai sanksi hukum adat dayak.<br /><br />“Kami minta Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang secepatnya menyelidiki masalah ini dan memberikan sanksi adat kepada siapapun yang telah menghina dan melecehkan adat istiadat Dayak,” ujar Pemuda Dayak Uud’ Danum ini. <strong>(phs)</strong></p>