Prajurit dan Persit KCK Kodim 1204 Sanggau Ikuti Penyuluhan Hukum

oleh
oleh

Prajurit dan Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 1204/Sanggau mengikuti penyuluhan Hukum, di Aula Makodim 1204/Sgu Jln Padi No. 01 Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Rabu (31/08). <p style="text-align: justify;">Penyuluhan Hukum disampaikan oleh Perwira Hukum Kodam XII/Tpr Mayor Chk  Molana Jemy G.M, S.H, M.H.,  beserta Lettu Chk Octo Marpaung, S.H., dengan tema " Kodam XII/Tanjungpura Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah Memerangi Narkoba Melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum Di Satuan-Satuan Yang Dilaksanakan  Oleh Kumdam XII/Tpr Kepada Seluruh Prajurit Dan PNS Serta Keluarga Besar TNI ".<br /><br />Mayor Chk Molana Jemy usai melakukan pengarahan hukum menuturkan bahwa materi yang disampaikan intinya  diantaranya payung hukum penanganan pelaku pembakaran hutan tentang kewenangan prajurit Kodam XII/Tpr dalam mengamankan pelaku pembakaran hutan.<br /><br />Sosialisasi sangsi Administrasi prajurit yang terbaru, kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan prajurit TNI AD dan persit  tentang proses pidana bagi prajurit yang melakukan KDRT dan  sosialisasi bagi prajurit dan persit teknik dan cara membina rumah tangga dengan baik serta menjalin komunikasi rutin dalam rumah tangga, terangnya.<br /><br />“Disersi, Penyalahgunaan Narkoba dan ancaman hukuman pidana serta tambahan PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat),  Sosialisasi NTCR(nikah, talak, rujuk, cerai) yang berlaku di lingkungan prajurit dan pentingnya ijin atasan baik terhadap urusan nikah maupun perceraianjuga disampaikan”, tambah Mayor Chk Molana Jemy.<br /><br />Hadir dalam kesempatan tersebut Para Pasi Kodim 1204/Sgu,  Dansubdenpom XII/1-2 Sanggau beserta anggota,  Perwakilan Kanminvetcad XII/Sgu, Anggota Polkes 09.04.01 Sanggau,  Seluruh anggota Makodim dan perwakilan Koramil,  Wakil Ketua dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cab XVLIII Kodim 1204/Sgu.(Pdm)</p>