Proyek PLTMH Gurun Mali Rugikan Negara Rp 7,5 juta

oleh
oleh

Dugaan tindakan korupsi pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Gurun Mali Kecamatan Tempunak terjawab sudah setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar diserahkan kepada kejaksaan negeri Sintang pada 5 Juni 2012 lalu. <p style="text-align: justify;">Hasil audit BPKP menyebutkan bahwa kerugaian negara pada proyek PLTMH tersebut hanya sebesar Rp 7,5 juta. <br />“Angka itulah yang tercantum dalam hasil audit BPKP yang diserahkan kepada kami,”ungkap Kajari Sintang Moch. Djumali saat ditemui di ruang kerjanya sehari lalu.<br /><br />Dugaan tindak korupsi terhadap pembangunan PLTMH di Desa Gurun Mali oleh Dinas Pertamben Sintang ini pertama kali dimunculkan oleh masyarakat Dusun Gurun Mali sendiri. <br /><br />Bahkan masyarakat Gurun Mali bersama kepala desanya Rupinus Unol sekitar September 2008 lalu langsung  mendatangi dan menyerahkan laporan kepada kejari sintang yang saat itu dipimpin oleh Herdinand Seokarsa. <br /><br />Tidak hanya ke kejaksaan negeri sintang, atas nama masyarakat mereka juga mengirimkan bahan laporan ke KPK. <br /><br />Proyek PLTMH Gurun Mali dibangun dengan anggaran sebesar Rp.896 juta dan setelah ditender menjadi Rp 895 juta. Kajari sendiri yang didampingi Kasi Pidsusnya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisa terlebih dahulu untuk kelanjutkan kasus tersebut. <br /><br />“Kita belum bisa sampaikan bagaimana kelanjutkan kasus ini, yang jelas akan kita diskusikan dulu di internal kejaksaan,”ujarnya. <br /><br />Namun begitu Kajari menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kerugian negara ataupun jumlah kerugian yang kecil telah diganti, namun prosedur hukumnya harus tetap dilanjutkan. Lagi-lagi ia mengaku belum bisa memberitahukan bagaimana tindak lanjut kasus tersebut. <br /><br />Sementara itu tokoh muda Dusun Gurun Mali Maria Magdalena yang mendampingi kadesnya Rupinus Unol, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban saat dikontak melalui ponselnya. Begitu juga dengan Kadis Pertamben Sintang Syamsul Hadi yang dinyatakan tengah melakukan tugas luar (TL). <strong>(ast)</strong></p>