PT CM Enggan Diambil Sumpah Dalam Sidang Angket

oleh
oleh
Unsur ketua DPRD dan Pansus Angket menunjukan surat perintah dari Bupati kepada pihak PT CM untuk menghentikan pembangunan pabrik. Namun surat tersebut terkesah dilecehkan oleh PT CM dan pembangunan tetap berjalan bahkan pabrik sudah beroperasi

MELAWI – Sidang hak angket DPRD Melawi mengenai pengusutan pemberian izin perkebunan pada Rabu sore (6/2) kemarin tertunda lagi. Pasalnya, sidang yang menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan Citra Mahkota (CM) untuk diminta keterangan tidak bisa dilaksanakan karena pihak perusahaan enggan untuk diambil sumpah. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi pihak DPRD.

“Pihat PT CM tidak mau diambil sumpah. Artinya tidak mau memberikan keterangan diatas sumpah. Memerikan keterangan siap tapi tidak pakai sumpah. Namun dalam aturan, bahwa hak angket harus diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Ini gunanya, selain bisa dipertanggungjawabkan secara manusia, juga bisa dipertanggungjawabkan kepada tuhan,” ungkap Ketua Pansus Angket DPRD Melawi, Kluisen di ruangan kerjanya.

Lebih lanjut Kluisen mengatakan, dengan tidak maunya pihak perusahaan diambil sumpah, maka pihak DPRD pun tak bisa memaksakan. Namun jelas pihak DPRD mencurigai adanya sesuatu yang disembunyikan pihak PT CM, maka dari itu tak mau diambil sumpah.
“Apalagi berkenaan dengan adanya surat dari Bupati Melawi kepada PT CM untuk menghentikan kegiatan pembangunan pabrik. Tetapi sampai hari ini, jangankan menghentikan pembangunan, proses operasional pabrik tersebutpun sudah berjalan. Artinya surat Bupati tersebut mereka (PT CM) lecehkan,” terangnya.

Selanjutnya, kata Kluisen, pihak panitia angket akan membicarakan lebih lanjut terkait PT CM dan akan memanggil pihak perusahaan kembali. “Tertundanya sidang untuk memintai keterangan PT CM ini sudah kali ke dua. Pertama alasan mereka berkas yang dibawa tidak lengkap, dan yang kedua tidak mau diambil sumpah,” terangnya.

Kecurigaan terhadap sesuatu yang disembunyikan pihak PT CM semakin kuat. Setelah sebelumnya pihak panitia angket bersama unsur pimpinan Sidak ke lapangan dan melihat beberapa limbah pabrik yang sudah mengalir ke sungai.

“Buktinya sudah kami ambil sendiri, dan bahkan orang kami yang mengambil limbah tersebut kini sudah terkena gatal-gatal ditangannya. Sumber pembuangan limbah ini juga tidak jauh dari sungai,” jelas Kluisen.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin mengatakan, izin resmi lokasi pembangunan pabrik PT CM tersebut bukanlah di lokasi yang sekarang ini. Lokasi saat ini tidak sesuai dengan Amdal PT CM tahun 2008, sehingga harus melakukan adendum dokumen Amdal.

“Dalam dokumen Amdal yang telah diterbitkan lokasi awalnya tidak di Desa Nanga Keruap, tapi di Desa Oyah dan Desa Natai Compa. Kalau mengacu ke dokumen Amdal yang diterbitkan tahun 2008 tersebut pilihan lokasi pembangunan pabrik didua desa itu. Naun proses adendum yang dilakukan sekarang ini kita belum tau sudah sampai mana. Nah, yang kita pertanyakan, kok bisa pabrik tersebut sudah beroperasi, ada apa dan siapa di belakang pihak PT CM sehingga berani beroperasi tanpa dokumen Amdal,” ucapnya.

Selain itu, kata tajudin, lokasi pembangunannya di Desa Nanga Keruap, secara aturan-aturan normatif saja sudah tidak masuk. Karena lokasinya terlalu dekat dengan sungai. “Bayangkan saja, aturan nanam sawit saja jarak minimalnya 100 meter baru bisa ditanam sawit, apalagi pabrik yang tentunya mempunyai konsekuensi begitu besar terhadap lingkungan sekitarnya,” paparnya.

Wakil Ketua Pansus Angket, Malin mengatakan, sumpah yang dilakukan terhadap pihak yang akan memberikan keterangan dalam sidang angket adalah sebuah tata cara. Supaya keterangan yang disampaikan itu benar.

“Angket itukan bukan rapat kerja, bukan rapat dengar pendapat, angket itu adalah hak yang melekat pada lembaga kedewanan. Nah, tata cara sebellum meminta keterangan dan bukti dari para pihak, maka para pihak itu tadi harus diambil memberikannya dibawah sumpah. Nah, kalau tidak diambil sumpah, berarti penyelidikan dan keterangannya tidak benar,” ucapnya.

Dengan tidak inginnya pihak PT CM diambil sumpah, maka sangat mencurigai sekali dan sudah jelas pasti mereka ada kesalahan, karena takut disumpah. “Pasti ada apa-apanya dan sesuatu yang disembunyikan. Secara logika, kalau tidak mau diambil sumpah, artinya pihak PT CM sudah mempersiapkan keterangan palsu atau bohong yang sudah tersistimatis,” paparnya.

Sebetulnya tidak susah, kalau memang keterangannya benar dan tidak ada persoalan kenapa harus takut disumpah. “Jadi langkah selanjutnya, panitia angket harus panggil kembali pihak PT CM harus dan kami juga harus rapat kembali,” ujarnya. (Edi/KN)