PT WPP Versus Masyarakat

oleh
oleh

Sengketa lahan sawit antara PT Wahana Plantations and Product (WPP) dengan warga Desa Langsat, Dusun Blinyuk Sibau, Kecamatan Dedai akan diserahkan kepada pemerintah daerah. <p style="text-align: justify;">Harapan tersebut diminta perusahaan karena perusahaan mengklaim sudah melakukan prosedur dengan benar, dimana mereka telah berusaha untuk menyelesaikan persoalan lahan yang dianggap masyarakat Langsat diserobot oleh perusahaan.<br /><br />“Pelaksanaan Sosialisasi sampai dengan Pembukaan Lahan di Dusun Blinyuk Sibau sesuai prosedur yang tertuang dalam arahan ijin lokasi perusahaaan dan hambatan serta gangguan yang ditimbulkan oleh oknum tertentu di Lapangan. Kalau memang terus seperti ini, maka kami akan menyerahkan semua kepada pemerintah,” jelas Sohirin, Humas WPP, Selasa (27/09/2011) saat melakukan press conferance dengan media di kantor WPP di jalan Oevang Oeray, Sintang<br /><br />Menurut Humas PT.WPP ini,  lahan yang dikelola perusahaan diperoleh melalui proses yang benar, bahkan pihak perusahaan mengaku telah melakukan koordinasi dengan pengurus adat Langsat Lama, dalam proses pelaksanaan Land Clearing. <br /><br />Akan tetapi Dewan Adat justru mengeluarkan keputusan adat sepihak, yang dinilai sangat merugikan perusahaan, dimana dalam pengambilan keputusan tersebut dilakukan dengan penekanan (intimidasi), tanpa melibatkan masyarakat pemilik lahan yang dirugikan.<br /><br />“Beberapa pihak mengklaim kalau tanah yang digarap perusahaan itu termasuk tanah mereka. Jadi kami minta ditemukan dengan warga yang bersangkutan, namun Dewan Adat tidak mengindahkan. Padahal seharusnya semua dilibatkan, baik yang menerima maupun yang menolak. Tetapi pada saat rapat mereka tidak dihadirkan,” tutur dia.<br /><br />Yunusno yang merupakan DAD setempat telam membuat keputusan adat sepihak dengan memutuskan 7 tuntutan adat pada perusahaan dengan totalnya mencapai Rp 890.000.000,-<br /><br />“Perusahaan kami sudah melaksanakan semua kewajiban. Bahkan saat itu, simon wakil DAD mengatakan bahwa perlu dilakukan pengecekan dilapangan. Kemudian Yunusno menutup pertemuan dan mengatakan kalau pertemuan yang sama akan dilanjutkan lagi dilokasi yang telah dipermasalahkan,” tuturnya.<br /><br />Sebelumnya, Sorihin menjelaskan, pada 16 September 2011, Yunusno selaku ketua DAD Dedai mengundang pihak perusahaan dan tidak mengundang masyarakat Blinyuk Sibau yang menyerahkan lahan, bahkan ketika memimpin Sidang Adat, Yunusno menegaskan bahwa ia yang memimpin sidang dan berhak menentukan siapa yang berhak bicara dan tidak.<br /><br />Selanjutnya, perwakilan masyarakat, F Gunalan menyampaikan prolog penolakan dan tuntutan kepada perusahaan dengan menyatakan tidak bermasalah dengan pemilik dan penyerahan lahan tetapi menuntut ke pihak perusahaan.<br /><br />“Kami menanggapinya dengan memberikan pengarahan agar pertemuan melibatkan penyerahan lahan, dan masyarakat yang menyerahkan lahan. Namun, Yunusno membuat keputusan adat sepihak tanpa mengundang masyarakat penyerahan lahan, dan tidak dapat memberikan penjelasan siapa yang menyerahkan lahan dan dimana lahan yang diklaimnya,” jelas dia.<br /><br />Dalam proses yang sudah dilakukan kata dia adalah sosialisasi sebanyak tujuh kali sejak 2008, pengurus dan masyarakat Sibau mengundang masyarakat langsat sebanyak 18 Kali, (14 kali ketika dipimpin Kadus lama, dan empat kali selama Kadus Baru).<br /><br />“Masyarakat Langsat tidak mau hadir, perusahaan sudah memberikan biaya pelaksanaan sengkelan lahan kepada pengurus Blinyuk Sibau dan sudah meiakukan pembayaran derasah yang dilakukan di Sibau dan dihadiri oleh pimpinan kecamatab, kades, pengurus Sibau dan masyarakat Blinyuk Sibau,” ucapnya.<br /><br />Bahkan kata dia, satu minggu sebelum pelaksanaan land clearing, pihak perusahaan, kontraktor, pengurus Sibau dan perwakilan masyarakat sudah berkoordinasi ke Langsat dan melalui Simon, wakil DAD mengatakan bahwa perlu dilakukan pengecekan dilapangan.<br /><br />Kemudian kata dia, Yunusno menutup pertemuan dengan mengatakan bahwa pertemuan akan dilanjutkan tanggal 21 September 2011 jam 10.00 Wib langsung ke lokasi yang dipermasalahkan.<br /><br />“Sudah disepakati untuk turun kelapangan mengecek laporan masyarakat dengan yang menyerahkan lahan, ternyata pertemuan ini tidak dilakukan oleh Yunusno ke lapangan, hanya mengulang pertemuan tanggal 16 September 2011,” kata dia.<br /><br />Artinya lanjut dia, yang disepakati untuk cek fisik dilapangan tidak dilakukan tetapi hanya memindahkan rapat dari gedung SD ke bawah kebun karet yg tidak ada sangkut paut dan sudah menyiapkan dokumen tertulis bermaterai untuk ditandatangani perusahaan.<br /><br />“Kami dan masyarakat Blinyuk Sibau kemudian meninggalkan pertemuan karena terjadi kekacauan. <br />Pada saat itu, pihak kami disodorkan surat yang sudah bermaterai dan dipaksa untuk tanda tangan. Namun pihak perusahaan tidak mau menandatangani, dan meninggalkan lokasi agar keadaan tidak semakin memanas. Bahkan warga Sibau turut mengamankan kami,” ungkap Sorihin.<br /><br />Sampai akhirnya Yunusno melakukan penahanan terhadap alat berat milik kontraktor, padahal alat beroperasi di lahan yang bukan milik Yunusno. Namun tindakan tersebut akhirnya memaksa perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang, karena Yunusno tidak memberikan kunci alat berat tersebut.<br /><br />“Jadi terpaksa kita laporkan ke Polisi, sebab sebelumnya kita sudah berusaha ngomong baik-baik dengan dia. Namun yang dilakukannya terkesan membingungkan pihak perusahaan dengan menyebutkan kunci tersebut ada dengan orang lain,” jelas dia. <strong>(*)</strong></p>