PUF PDIP Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD 2016

oleh
oleh

Pandangan Umum Fraksi (PUF) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang 2016 yang disampaikan oleh Bupati Sintang pada tanggal 23 September 2016 yang lalu sebagai berikut. <p style="text-align: justify;">Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor; 23 Tahun 2014 yang sebagian telah diubah beberapa kali tahun terakhir dengan Undang-Undang Nomor; 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. <br /><br />Sesuai dengan ketentuan Pasal 316 ayat (1), dan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 172 ayat 1, menyatakan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD berserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu ke dua bulan september tahun anggaran berjalan, untuk mendapatkan pesetujuan bersama, dan ayat 4 pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas plafon anggaran perubahan APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD, serta peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 9 ayat 3, yang memberikan ketegasan hukum bahwa salah satu fungsi DPRD adalah menjalankan fungsi anggaran yaitu bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD. <br /><br />Setelah mempelajari pidato penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tentang perubahan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2016 dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Fraksi PDI Perjuangan sependapat bahwa Raperda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2016 dapat dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya. (*)</p>