Puluhan Orang Dari Hulu Gurung Audensi Ke DPRD

oleh
oleh

Sekitar 23 orang yang terdiri dari Guru Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS), Sejumlah Kepala Desa, dan pengurus Yayasan MIS serta Camat Hulu Gurung Iwan Setiawan melakukan audensi ke Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (29/03/2012). <p style="text-align: justify;">Kedatangan mereka disambut oleh dua orang Anggota DPRD Kapuas Hulu Iman Sabirin dan Effendi. Tampak hadir juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kapuas Hulu Syarulyadi dan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda da Olahraga Kapuas Hulu Jumran.<br /><br />Audensi tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti perturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama nomor : 05/X/PB/2011, nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, nomor 158/PMK.01/2011 nomor 11 Tahun 2011, tanggal 03 Oktober 2011, tentang penataan da pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.<br />  <br />Terkait hal peraturan bersama lima Menteri tersebut kata Iwan Setiawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh Kepala UPT DPOR Kecamatan Hulu Gurung, Kepala Desa Lokasi MIS, Ketua Yayasan dan Kepala MIS Se-Kecamatan Hulu Gurung, ternyata tutur Iwan rapat tersebut tidak menmukan hasil yang memuaskan, bahkan pada rapat yang dilaksanakan banyak ditemukan permasalahan yang dihadapi oleh pengelola MIS dan belum bisa terpecahkan.<br /><br />Sementara yang dipertanyakan menurut Iwan selain Perturan Bersama 5 Menteri perwakilan Pengelola MIS dan masyarakat Hulu Gurung juga mempertanyakan kejelasan dana BOS dan BOSDA, pembangunan sarana dan prasarana MIS dan batuan Beasiswa. <br /><br />“Agar tidak menimbulkan keresahan pada pengelola MIS dan masyarakat untuk itu Kami minta kejelasan,” ungkapnya.<br /><br />Hal senada juga disampaikan oleh Puat salah satu Guru MIS mengatakan bahwa selama ini dan Bos terlambat datangnya sedangkan untuk proses belajar mengajar terus dilaksanakan, selain itu sarana dan prasarana di MIS selama ini kurang diperhatikan.<br /><br />”Tolonglah sarana dan prasaran untuk mendukung proses belajar mengajar,” ujarnya.<br /><br />Menanggapi keluhan tersebut,Iman Sabirin selaku Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa menampung aspirasi yang telah disampaikan namun untuk menjawab semua keluhan tersebut itu merupakan kewenangan instansi terkait yaitu Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu. <br /><br />“Kita akan sama-sama memperjuangkan apa yang telah menjadi kebutuhan di MIS tersebut untuk kepentingan semua masyarakat,” ujranya.<br /><br />Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Syarulyadi, Msi mengatakan bahwa sebenarnya apa yang dipertanyakan oleh perwakilan dari pengurus MIS merupakan sesuatu yang dirinya juga perjuangkan selama ini. <br /><br />“Ini merupakan dukungan yang selama ini juga Kami perjuangkan, hal tersebut mari Kita perjuangkan secara bersama-sama,” ungkapnya<br />.<br />Tidak hanya itu Syarulyadi juga menuturkan apa yang menjadi keluhan pihak MIS merupakan hal yang wajar, dan harus diperjuangkan secara bersama-sama. <br /><br />“Hal seperti ini memang resiko kita yang harus terus diperjuangkan secara bersama-sama, kalau dapat bantuan Alhamdulilah dan jikapun tidak harus Kita perjuangan dimasyarakat juga,” jelasnya.<br /><br />Dan apa yang menjadi tuntutan MIS ini akan diperjuangkan ke Pusat sana, sebab ini kata Syarulyadi ada peluang untuk mendapatkan bantuan hanya saja kemungkinan pada Tahun 2014, dan bukan bersifat pembanguna baru tetapi untuk perehaban, Syarulyadi mengaku dirinya sudah diminta untuk mendata dan mengajuhkan ke Pusat.<br /><br />Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu, Jumran mengatakan bahwa apa yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan kewenangan Kementerian Agama sudah jelas ada aturannya yang tidak bisa diganggu gugat. <br /><br />“Bedanya Dinas Pendidikan termasuk dalam ruang lingkup Pemerintah Daerah tetapi Kementerian Agama Kapuas Hulu bisa berurusan langsung kepusat,” tuturnya.<br /><br />Tetapi apabila MIS itu diubah menjadi SD Islam terpadu maka Dinas Pendidikan ada wewenang, untuk menyalurkan sejenis bantuan.<br /><br />”Inikan sudah jelas bukan wewenang Dinas Pendidikan, jika kata depansekolah itu menjadi SD, sudah pasti menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan,” jelasnya. <strong>(phs)</strong></p>