Pungli Konversi Gas Di Kayan Hilir Menyentuh Angka Rp 50 ribu Per KK

oleh
oleh

Praktek pungutan liar alias pungutan tak resmi, dalam pelaksanaan konversi Minyak Tanah ke Gas LPG kini mulai lagi dikeluhkan oleh masyarakat Sintang yang terkena program pemerintah pusat itu. Setelah sebelumnya diduga terjadi di Kecamatan Dedai dan di Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, kini keluhan dugaan pungli juga di alami masyarakat Kayan Hilir. <p style="text-align: justify;">“Di sebagian besar desa di Kayan hilir, masing-masing Kepala Keluarga dikenakan biaya tak jelas sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu,” ungkap Ajin, Legislator Dapil IV pada kalimantan-news belum lama ini.<br /><br />Ajin juga mengungkapkan, besarnya pungutan konversi tersebut kini dikeluhkan warga, karena menurutnya sebagian besar penduduk Kayan Hilir bermata pencaharian sebagai petani yang tingkat penghasilan dan kemampuan ekonominya dikategorikan tidak mampu.<br /><br />“Pungutan ini jelas membuat heran, karena setahu kami konversi minyak tanah ke gs LPG tidak dipungut biaya. Kok samapai ada pungutan seperti ini?” timpalnya.<br /><br />Selain itu Ajin juga menyoroti belum adanya tindakan dari pemerinta untuk menertibakan pungutan-pungutan yang tak memiliki payung hukum tersebut. <br /><br />“Masalahnya yang jadi korban adalah masyarakat tidak mampu, pemerintah mestinya bisa mengambil tindakan tegas terhadap praktek semacam ini agar tidak memberatkan masyarakat,” tutur politisi Hanura ini.<br /><br />Menurutnya ketidak jelasan sosialisasi dari pemerintah, pertamina dan tim yang melaksanakan program konversi ujung-ujungnya malah merugikan masyarakat selaku user program. <br /><br />“Seakan-akan program ini malah menjebak masyarakat, yang mau tak mau terpaksa membayar. Kalau yang menerima program adalah orang mampu mungkin tak masalah, namun bagaimana dengan masyarakat yang penghasilannya dibawah Rp 50 ribu per hari?” paparnya.<br /><br />Menurut Ajin, sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan, jika memang program pemerintah pusat ini gratis untuk masyarakat, sebaiknya pengawasan kemungkinan terjadinya praktek pungli bisa ditindak. <br /><br />“Agar tak lagi-lagi meninbulkan kesan bahwa program pemerintah pusat ini malah merugikan publik,” pungkasnya.<br /><br />Sebelumnya Kapuas Post pernah menghubungi Rebeka, salah seorang koordinator Konversi Mita ke LPG, yang menegaskan tak ada pungutan bagi rumah tangga sasaran, karena konversi ini ditetapkan gratis oleh pemerintah pusat. <br /><br />“Kalaupun ada pungutan, kemungkinan itu dari desa. Dan itu diluar kewenangan kami,” kilah Rebeka.<strong>(phs)</strong></p>