Pungutan Distribusi Elpiji 3 Kg Harus Didasarkan Kesepakatan Bersama

oleh
oleh

Beberapa waktu lalu sempat terdengar ada pungutan ke masyarakat untuk distribusi tabung gas elpiji 3 kilogram yang merupakan program konversi minyak tanah ke gas dari pemerintah pusat. <p style="text-align: justify;">Namun pungutan yang dikatanan warga sebagai pungli tersebut menurut Bupati Sintang, Milton Crosby sah-sah saja jika sebelumnya sudah dibuat kesepakatan bersama dengan masyarakat penerima manfaat.<br /><br />“Informasinya dana distribusi hanya sampai kecamatan, sehingga untuk mengirim ke desa-desa tentunya butuh biaya,” kata Milton usai melantik pejabat eselon III dan IV, pada Jumat (10/06/2011) di Gedung Pancasila Sintang.<br /><br />Ia menganalogikan dengan distribusi raskin dimana biaya distribusi yang ditanggung pemerintah hanya sampai titik distribusi yang disepakati, untuk sampai ke penerima manfaat ada biaya tambahan yang sebelumnya telah disepakati bersama.<br /><br />“Nah untuk distribusi tabung gas elpiji 3 kilogram itu tentunya bisa dipolakan seperti itu ketika biaya distribusinya tidak ada, biaya tambahan yang sudah disepakati dengan masyarakat berarti bukan pungli,” kata dia.<br /><br />Ia mengatakan program konversi yang sudah mulai berjalan di Sintang ini mesti didukung dan secara perlahan memang harus disiapkan infrastruktur pendukungnya.<br /><br />“Sejauh ini informasinya SPBE sudah ada rencana akan dibangun di Sintang agar bisa memenuhi kebutuhan gas nanti, begitu juga agen dan pangkalan,” jelasnya. <strong>(phs)</strong></p>