Pungutan Liar Di Pelabuhan Resahkan Warga Nunukan

oleh
oleh

Pas masuk dermaga Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang disinyalir pungutan liar oleh dilakukan PT Pelindo IV Cabang Nunukan dinilai meresahkan warga setempat. <p style="text-align: justify;">Menurut sejumlah warga yang minta namanya dirahasiakan itu mengatakan pas masuk dermaga pelabuhan yang dinaikkan menjadi Rp15.000 per penumpang sejak 1 Juni 2014 itu sangat memberatkan pengguna jasa pelabuhan.<br /><br />Sebab, pengguna jasa pelabuhan telah membayar pas masuk pelabuhan di pintu masuk tetapi ketika memasuki dermaga pelabuhan PT Pelindo IV Cabang Nunukan masik menarik pungutans ebesar Rp15.000 per penumpang.<br /><br />Warga Kabupaten Nunukan sebagai pengguna jasa pelabuhan berpendapat pas masuk dermaga pelabuhan di daerah itu telah dikategorikan pungutan liar karena tidak memiliki dasar hukum kecuali hanya mengacu pada Peraturan Direksi PT Pelindo IV (Persero) Nomor PD.14 tertanggal 4 Juni 2005.<br /><br />Pas masuk dermaga Pelabuhan internasional Tunon Taka yang digunakan para tenaga kerja Indonesia (TKI) tujuan Negeri Sabah Malaysia tersebut, warga menilai sebagai upaya PT Pelindo IV Cabang Nunukan untuk memperkaya diri sendiri.<br /><br />Sekaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) tersebut, General Manager PT Pelindo IV Cabang Kabupaten Nunukan, Basri Nurdin menyangkal penarikan pas masuk dermaga Pelabuhan Internasional yang dinaikkan sejak 1 Juni 2014 dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per penumpang itu termasuk pungli.<br /><br />Ia mengatakan, pungutan pas masuk dermaga itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal PT Pelindo IV (Persero) dan hasilnya disetorkan kepada negara untuk memenuhi setoran yang ditargetkan oleh direksi.<br /><br />Ketika ditanyakan soal besaran pas masuk dermaga pelabuhan internasional, Basri Nurdin mengaku tidak ditentukan dalam Peraturan Direksi PT Pelindo IV (Persero) tersebut sebagaimana yang diberlakukan pada sejumlah pelabuhan lainnya di Indonesia.<br /><br />Basri Nurdin menjelaskan, dana hasil pungutan melalui pas masuk dermaga pelabuhan tersebut digunakan untuk melakukan perbaikan pelabuhan sendiri walaupun hasil pungutan tersebut belum dinikmati masyarakat dimana kondisi Pelabuhan Internasional Tunon Taka masih sangat memprihatinkan.<br /><br />GM PT Pelindo IV Cabang Nunukan ini juga mengakui sebelum menaikkan pungutan pas masuk pelabuhan internasional telah menyosialisasikan kepada masyarakat setempat dan kenaikannya mendapatakn persetujuan dari pemilik kapal angkutan resmi TKI menuju Tawau Malaysia.<br /><br />"Kenaikan pas masuk dermaga pelabuhan telah disosialisasikan dan telah mendapatkan persetujuan pemilik kapal resmi (angkutan WNI) ke Tawau (Malaysia)," kata dia. Ketika ditanya soal poin-poin dalam peraturan direksi PT Pelindo IV (persero) soal mengatur pungutan masuk dermaga, Basri Nurdin mengaku tidak mengetahui secara jelas.<br /><br />Basri Nurdin mengatakan mencontohkan pungutan yang dilakukan pemerintah malaysia di Pelabuhan Tawau yang dibebankan kepada setiap penumpang walaupun tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.<br /><br />Ia beralasan, kenaikan pas masuk dermaga pelabuhan internasional terpaksa dilakukan karena sejak beberapa tahun terakhir tidak pernah dinaikkan lagi. <strong>(das/ant)</strong></p>