Pusham :Narapidana Rentan Terhadap Pelanggaran Ham

oleh
oleh

Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Negeri Medan Majda El Muhtaj mengatakan, narapidana merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap pelanggaran hak Asasi manusia (HAM). <p style="text-align: justify;">Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Negeri Medan Majda El Muhtaj mengatakan, narapidana merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap pelanggaran hak Asasi manusia (HAM).<br /><br />"Dengan keterbatasan dan pembatasan hak mereka, ruang bagi pelanggaran HAM sangat dimungkinkan terjadi terhadap mereka," katanya di Medan, Kamis, pada diskusi publik memperingati "Hari Bakti Pemasyarakatan ke-47 Tahun 2011".<br /><br />Atas dasar itu, katanya, fungsi pengawasan terhadap kinerja petugas lapas atau rutan harus ditingkatkan. Program-program edukasi HAM bagi petugas harus terus ditingkatkan agar paradigma pemasyarakatan yang memanusiakan narapidana/tahanan benar-benar terwujud.<br /><br />Perlindungan dan pemenuhan HAM narapidana merupakan sesuatu yang pasti dan mutlak. Hukuman yang mereka jalani sudah merupakan sesuatu yang berat, maka lapas atau rutan seharusnya mempertimbangkan banyak hal terkait pembinaan terhadap narapidana tersebut, ujarnya.<br /><br />Ditambahkannya, tidak bisa dipungkiri negara masih belum maksimal membekali lapas atau rutan sebagaimana menjadi tuntutan standardisasi berdasarkan instrumen-instrumen nasional dan internasional. Persoalan kelebihan kapasitas masih seringkali menjadi temuan, tapi sayangnya sampai hari saat ini negara belum melakukan langkah-langkah yang signifikan.<br /><br />"Lihatlah, gedung-gedung lapas masih menggunakan bekas-bekas bangunan era penjajahan. Padahal filosofis gedung itu masih dalam konteks bui atau penjara," katanya.<br /><br />Karenanya, menurut dia, salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mendukung percepatan perubahan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain semakin mempertegas pemenuhan HAM narapidana, petugas lapas akan semakin dibekali dengan profesionalitas dan kompetensi serta dukungan ril dari masyarakat secara positif.<br /><br />"Selain itu, langkah reformasi pemasyarakatan patut mendapatkan dukungan politik anggaran APBN dan APBD yang maksimal. Bukankah narapidana merupakan masyarakat juga. Itu artinya pembinaan narapidana seharusnya merupakan bagian dari kewajiban dan tanggung jawab kita bersama," katanya.<br /><br />Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Baldwin Simatupang mengatakan, sejak tahun 1964 sistem penjara berubah menjadi pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.<br /><br />Dengan demikian, diharapkan mereka dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU no. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan, ada tiga faktor penting dalam reformasi pemasyarakatan yakni adalah WBP, petugas dan masyarakat. Oleh karena itu, ketiganya mesti bersinerji membangun kesadaran bersama untuk mewujudkan reformasi pemasyarakatan menuju pemasyarakatan bermartabat dan humanis, katranya.(Eka/Ant)</p>