Puskepi Desak Pemerintah Atur Harga Beras

oleh
oleh

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mendesak pemerintah juga menetapkan UU yang mengatur harga beras, karena hal itu juga menyangkut hidup orang banyak, sama seperti pengaturan harga BBM. <p style="text-align: justify;">"Setiap masyarakat Indonesia pasti makan nasi dari beras, dan tidak semua rakyat Indonesia menggunakan BBM secara langsung. Mengapa tidak ada UU yang mengharuskan pemerintah menetapkan beras," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Jumat.<br /><br />Ia berharap harga beras juga diatur oleh pemerintah, sehingga harga beras tidak dinaikkan semaunya oleh pasar, sehingga berdampak merugikan masyarakat.<br /><br />"Mengapa penjualan atau bisnis beras tidak diatur dengan berbagai peraturan dan tidak diawasi secara ketat sebagaimana terhadap BBM," ujarnya.<br /><br />Menurut Sofyano sudah menjadi rahasia umum, bahwa rakyat sudah terbiasa makan beras miskin (raskin) dan terbiasa membeli dan makan beras yang kualitasnya tidak jelas, tetapi tidak dipemasalahkan oleh para elit politik dan pemerintah.<br /><br />Tetapi mengapa, menurut Direktur Puskepi, harga BBM harus diatur oleh pemerintah?. "Harusnya yang diatur oleh pemerintah hanya untuk BBM subsidi saja karena menyangkut APBN, sementara BBM non subsidi tidak perlu," ujarnya.<br /><br />Sofyano menambahkan elit politik dan pemerintah terlalu berlebihan dalam menyikapi permasalahan BBM.<br /><br />Disisi lain pemerintah juga "memaksa" rakyat menggunakan BBM berkualitas diatas RON 88 dengan alasan berbahaya terhadap manusia dan lingkungan, tetapi pemerintah tidak pernah mnyampaikan data berapa banyak rakyat di negeri ini yang paru-parunya rusak karena menggunakan BBM RON 88, katanya. (das/ant)</p>