PWI Kaltim Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan

oleh
oleh

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur berencana menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), 4-5 Desember 2015. <p style="text-align: justify;">"Saat ini baru tahap persiapan. Direncanakan pelaksanaannya pada 4-5 Desember 2015," ujar Ketua PWI Provinsi Kaltim Endro S Efendi di Samarinda, Senin.<br /><br />Dewasa ini dari lebih 200 anggota PWI Kaltim, baru sekitar 50 wartawan yang telah lulus UKW.<br /><br />Peserta UKW pada Desember bukan hanya untuk anggota PWI, melainkan yang belum bergabung ke PWI juga boleh, asalkan medianya jelas.<br /><br />Saat ini, katanya, wartawan wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan kartu kompetensi dari hasil UKW, yakni ujian yang dilakukan oleh Dewan Pers bekerja sama dengan organisasi pers dan perusahaan pers.<br /><br />Menurutnya, uji kompetensi wartawan telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010, tentang Standar Kompetensi Wartawan. Bahkan sejak 2014 seluruh wartawan seharusnya sudah mengikuti UKW dan harus lulus, dan jika tidak lulus, bisa engulang lagi.<br /><br />"Apalagi telah ada ketentuan bahwa pejabat di setiap satuan kerja perangkatdDaerah (SKPD) dan narasumber yang diwawancarai wartawan, berhak menanyakan apakah si wartawan memiliki kartu sertifikasi (kompeten) atau tidak. Jika tidak punya, maka nara sumber berhak menolak diwawancarai karena si wartawan belum profesional," katanya.<br /><br />Ddalam UKW Desember, lanjut Endro, terdapat tiga kelas yakni untuk wartawan muda (reporter), wartawan madya (redaktur atau wakil redaktur), dan wartawan utama (pemimpin redaksi atau redaktur pelaksana). (das/ant)</p>