Raker Penguatan Tugas Dan Fungsi Kepala Desa Dan Temenggung Atau Punggawa Melawi

oleh
oleh

MELAWI – Pemerintah Melawi melaksanakan Rapat Kerja (Raker) penguatan tugas dan fungsi kepala desa dan temenggung atau punggawa se-Kabupaten Melawi, Rabu (19/9) di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi. Dalam kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Melawi.

Dalam sambutannya, Panji mengatakan, undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa desa diberi kewenangan untuk membangun desanya sendiri, dengan maksud agar desa lebih cepat tumbuh dan berkembang. “Desa bukan lagi menjadi objek dari pembangunan, tetapi desa menjadi titik sentral pelaksanaan pembangunan di wilayahnya,” kata Panji.

Oleh karena itu,lanjutnya, aparatur pemerintah desa bersama masyarakat harus benar-benar mempersiapkan kemampuan desa dalam melaksanakan amanat undang-undang desa tersebut. Desa diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan diri, menggali potensi desa dengan memajukan desa di segala bidang. Baik infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, seni dan budaya, olah raga termasuk di dalamnya dapat menggali objek wisata yang bisa dikembangkan sehingga dapat menambah pendapatan desa.

“Catatan-catatan penting bagi kita dalam pengelolaan pemerintahan desa dan keuangan desa, diantaranya dokumen pendukung untuk pengelolaan keuangan desa seperti dokumen RPJMDES, RKPDES, LPPD, LKPPD dan APBDes masih ada yang belum sesuai dengan mekanismenya. Apalagi dalam pengelolaan keuangan desa untuk tahun 2019, wajib mengacu pada permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” terangnya.

Menurut Panji, masih ada desa-desa yang menganggarkan kegiatan yang bukan prioritas, dan menggunakan jasa pihak ketiga dalam penyusunan dokumennya. Penyampaian laporan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa dari desa cenderung terlambat, sehingga mempengaruhi penyaluran dana tahap berikutnya. Camat memfasilitasi pemerintah desa dan BPD dalam menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes sekaligus memberikan evaluasinya. Kelembagaan adat di desa seperti temenggung dan punggawa desa, diharapkan peran aktifnya dalam melestarikan adat istiadat dan budaya setempat.

“Kepada kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan beserta turunannya tentang pemerintah desa. Kami selalu menghimbau agar selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga-lembaga yanga ada di desa, termasuk dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lain-lain,” pintanya.

Panji mengatakan, Badan permusyawaratan desa merupakan mitra pemerintahan desa, untuk itu jalinlah hubungan yang baik antara pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa, lakukan dan kembangkan hubungan kerja yang harmonis sehingga terciftanya tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Dibidang pembangunan saya mengharapkan kepada kepala desa untuk selalu bermusyawarah dengan masyarakat dan lembaga-lembaga di desa, termasuk dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengutamakan kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, air bersih dan lain-lainnya,” ulasnya.

Panji juga meminta kepada narasumber dari Kajari Sintang, Kodim 1205 Sintang dan Kepolisian Resort Melawi, dapat kiranya memberikan materi sesuai tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan di desa, guna membantu peningkatan kinerja kepala desa dan temenggung atau punggawa desa.

“Dan kepada para kepala desa dan temenggung atau punggawa desa selaku peserta harus mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar apa yang disampaikan narasumber dapat dijadikan pedoman/acuan dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang baik dan benar serta sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Ed/KN)