Raperda APBD 2012 Sintang Pro Publik

oleh
oleh

Bupati Sintang Milton Crosby menyatakan, dalam Raperda APBD 2012 yang sudah disetujui legislatif, anggaran sektor publik nilainya lebih yang mencapai 50 persen lebih atau Rp 483,3 milar. <p style="text-align: justify;">“Untuk belanja langsung dianggarkan sebesar  Rp 483.364.097.391, sedangkan belanja tak langsung Rp 461.160.576.586,” ungkap milton usai mengikuti rapat Paripurna penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan raperda tentang APBD 2012, Rabu (30/11/2011)<br /><br />Dijelaskan Milton, total anggaran pada raperda APBD 2012 yang dajukan sebesar Rp 841.254.412.796<br /><br />Sementara itu terkait dengan lebih cepatnya pembahasan Raperda APBD 2012 ini, Milton mengaku hal tersebut untuk mengejar prestasi yang sebelumnya pernah diterima kabupaten Sintang.<br /><br />“Pertama prestasi selanjutnya adalah bonus,” kata Milton.<br /><br />Dengan demikian, lanjutnya kinerja pemerintahan semakin dapat diperbaiki mengingat sebelumnya pemerintah kabupaten Sintang 3 tahun berturut-turut mendapatkan predikat tepat waktu dalam pembahasan APBD, meskipun tahun lalu gagal mempertahankan untuk ke empat kalinya.<br /><br />“Kita berharap dapat masuk 10 besar lagi, tanpa mengurangi prosedur dalam pembahasannya,” ujarnya.<br /><br />Milton juga menyatakan optimis jika Raperda APBD 2012 dan Raperbup tentang penjabaran dari APBD yang akan diajukan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi dapat disetujui Gubernur.<br /><br />“Saya optimis disetujui Gubernur karena anggaran kesektor publik besar,” tandasnya.<br /><br />Senada juga disampaikan Ketua DPRD Sintang Harjono, yang berharap Gubernur dapat secepatnya menerbitkan hasil evaluasinya.<br /><br />“sehingga apabila terdapat program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan yang lebih tinggi segera dapat disempurnakan,” ungkapnya.<br /><br />Raperda APBD Sintang 2012 yang telah disetujui antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Perbup paling lama 3 hari kerja sudah disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. <strong>(phs)</strong></p>