Raperda Penanggulangan Bencana Diusulkan Fokus Prabencana

oleh
oleh

Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan diusulkan agar lebih menitik beratkan atau fokus pada fase prabencana. <p style="text-align: justify;">Permintaan itu dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD Kalsel dalam pemandangan umum terhadap Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana di probvinsi tersebut, disampaikan dalam rapat parpurna dewan yang dipimpin wakil ketuanya Fathurrahman, Senin.<br /><br />"Tanpa mengabaikan fase tanggap darurat dan fase pasca bencana, dalam Raperda penyelenggaran penanggulangan bencana ini lebih fokus pada fase prabencana," usul Fraksi PBR DPRD Kalsel yang diketuai Riduansyah tersebut.<br /><br />"Karena fase prabencana berkaitan erat dengan pencegahan. Sementara mencegah terjadinya bencana jauh lebih baik dari mengatasi bencana yang telah terjadi," lanjutnya melalui juru bicaranya, H Riduan Masykur.<br /><br />Menurut Fraksi PBR, pada fase prabencana, langkah pertama yang harus dilakukan membuat "grand design" penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalsel dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota, serta Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) terkait.<br /><br />Selain itu, melibatkan perguruan tinggi, semua "stake holder" serta kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan, lanjut wakil rakyat dari PBR tersebut.<br /><br />Disarankan pula, grand design tersebut dilengkapi dengan peta yang menggambarkan kerawanan dan potensi bencana secara menyeluruh serta kemungkinan penyebabnya, berikut langkah-langkah strategi secara bertahap dan skala prioritas penanggulangan bencana.<br /><br />Pasalnya, menurut Fraksi PBR DPRD Kalsel, potensi bencana di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut umumnya bisa didetiksi sejak dini, karena penyebabnya kebanyakan akibat keserakahan manusia.<br /><br />Keserakan dimaksud dengan mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.<br /><br />"Karena itu yang dibutuhkan sekarang kemauan politik serta komitmen yang kuat dari kita semua untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang mengalami kerusakan," tandasnya.<br /><br />"Harapan kita ke depan melalui Raperda penyelenggaraan penanggaulangan bencana yang nanti menjadi Perda, bencana di ‘banua’ kita secara bertahap dapat diminimalkan," demikian wakil rakyat dari PBR.<br /><br />Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Muhammad Ihsanudin, mempertanyakan, apakah sudah ada "master plan" yang dihasilkan dalam penanganan bencana alam, baik banjir maupun bencana alam lainnya di provinsi tersebut.<br /><br />"Dengan adanya master plan tersebut sehingga dalam ‘Disaster management’ (pengelolaan bencana) dapat memberdayakan seluruh stakeholder dalam mitigasi bencana dan penanganannya," lanjut Fraksi PKS yang diketuai Husaini Suni itu.<br /><br />Fraksi PKS juga berharap, dengan adanya Perda penanggulangan becana, kepincangan disana-sini saat bencana alam datang dapat segera diatasi dengan berpegang pada prinsip dasar dalam penanggulangan bencana , yaitu cepat dan tepat.<br /><br />Selain itu, transparan dan akuntabel, nondiskriminasi dan nonpolitis serta bersifat prioritas, koordinasi, keterpaduan, kemitraan dan pemberdayaan, demikian wakil rakyat dari PKS tersebut.<br /><br />Raperda penyelenggaran penanggulangan bencana di Kalsel itu merupakan usul/inisiator Komisi I bidang hukum dan pemberintahan DPRD provinsi setempat yang diketuai Safarudin dari Partai Demokrat, yang bakal jadi Raperda inisiatif dewan.<strong> (phs/Ant)</strong></p>