Ratusan Lembar Surat Suara Pilkada Sekadau Rusak

oleh
oleh

KPU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menemukan ratusan lembar surat suara rusak sehingga tidak dapat digunakan bagi pemungutan suara pada Pilkada serentak, 9 Desember 2015 di kabupaten itu. <p style="text-align: justify;">"Secara keseluruhan ada sebanyak 490 lembar surat suara yang rusak, seperti gambar buram, gambar terpotong, gambar tidak sesuai, gambar bergeser, dan ada pula yang robek," kata Ketua KPU Sekadau, Gusti Mahmud Buang saat dihubungi, di Sekadau, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan, pihaknya akan mengajukan pergantian ke perusahaan percetakan surat suara tersebut, sehingga bisa dilakukan penggantian untuk penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.<br /><br />Sebelumnya, menurut dia, pihaknya akan menginventarisasi dulu surat suara yang rusak tersebut untuk dilakukan pergantian.<br /><br />Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sekadau, Marselinus Oktavianus mengatakan, surat suara yang rusak harus diganti, dan KPU harus membuat berita acara atas kerusakan surat suara tersebut.<br /><br />Kemudian, surat yang rusak itu tentu harus dimusnahkan dan disaksikan secara bersama pihak Panwaslu, tim pasangan calon, dan pihak keamanan, katanya.<br /><br />"Selain itu kami juga menyarankan logistik yang ada secepatnya didistribusikan ke setiap kecamatan, dan kami secepatnya akan menyurati KPU tentang itu, serta akan berkoordinasi dengan Baswaslu Provinsi Kalbar," kata Marselius.<br /><br />Ada tujuh kabupaten di Provinsi Kalbar yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2015, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, dan Ketapang. (das/ant)</p>