Razia Gabungan, 31 Pengendara Ditilang

oleh
oleh

UPPD Melawi Dispenda Kalbar, bersama Sat Lantas Polres melawi, Sat Pol PP dan Den POM kembali melakukan razia gabungan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, Rabu (3/2), di Jalan Juang Nanga Pinoh. <p style="text-align: justify;">Kasi Penagihan UPDD Dispenda Melawi,A Caha mengungkapkan, razia gabungan yang dilaksanakan tersebut merupakan kegiatan rutin, dalam rangka menertibkan pengendara yang belum membayar paak, izin KIRyang mati dan menertibkan pengendara yang tidak membawa surat menyurat.<br /><br />“Untuk yang ditilang tidak karena pajaknya mati itu ada 10. Kemudian 6 diantaranya lansung bayar pajak ditempat, karena kami melayani pembayaran pajak di tempat. Sementara yang 4 nya belum bayar,” katanya saat ditemui usai razia.<br /><br />Sementara untuk yang izin KIR nya sudah mati, hanya 3 kendaraan roda empat saja,dan yang ditilang karena tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan yakni 18 kendaraan bermotor.  Yang ditilang ini, akan mengikuti sidangtilang.<br /><br />Dilihat dari jumlah tilang tersebut,pengendaraan yang terjaring karena pajaknya mati, sudah menurun. Hal tersebutmembuktikan bahwa tingkat kesadaran pembayaran pajak oleh masyarakat sudah cukup tinggi.<br /><br />“Peningkatan kesadaran pembayaran pajak ini, karena adanya penghapusan denda pajak terhadap kendaraan yang telat bayar pajak. Program penghapusan denda paak tersebut, hingga saat ini masih berlaku hingga 29 Februari 206,” ucapnya.<br /><br />Meskipun begitu, Caha tetap berharap kepada masyarakat, untuk tetap taat kepada aturan dengan membayar pajak kendaraannya dan paak lainnya. Sehingga ketaatan masyarakat elawi dalam membayar pajak, khususnya kpajak kendaraan, bisa semaksimal mungkin. (KN)</p>