Razia Gabungan Jaring 34 Pelanggaran

oleh
oleh

Guna melaksankan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), sebanyak 71 personil yang terdiri dari 44 personil anggota Polres Kabupaten Kapuas Hulu dan 7 personil anggota Polisi Militer Putussibau sekitar pukul 20.30 wib, Jumat malam (02/03/2012) di Jalan Kom Yos Sudarso Kota Putussibau tepatnya di depan Kantor Polsek Kota Putussibau, dilaksanakan razia gabungan baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. <p style="text-align: justify;">Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto, SIK ini berhasil menjaring sebanyak 34 pelanggaran, sebagai barang bukti (BB) aparat mengamankan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 12 buah, STNK sebanyak 12 buah, da kendaran jenis sepeda motor yang diamankan tanpa surat menyurat sebanyak 10 buah.<br /> <br />Ditemui Wartawan usai kegiatan sekitar pukul 22.30 wib, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Dudung Setiyawan, SH, SIK mengatakan bahwa dilaksanakannya razia gabungan tersebut yaitu dalam rangka melaksanakan kegiatan rutin atas perintah langsung dari Kapolri. <br /><br />“Ini razia rutin yang Kita laksanakan berdasarkan perintah Kapolri,” jelasnya. <br /><br />Sementara tujuan dilaksanakannya tujuan kegiatan tersebut guna mengantisipasi atau pencegahan kejadian konfensional terutama di jalan raya, seprti perampokan, kelegkapan dokumen kendaraan, seperti surat menyurat, serta mencegah curian motor (curanmor) serta kebut-kebutan dijalanan, dan tindakan kejahatan lainnya baik itu akibat pengaruh minuman keras (miras) maupun karena obat-obat terlarang seperti Narkoba, dan juga mengantisiasi masuknya barang-barang illegal dari Negara tetangga. <br /><br />“Banyak hal yang Kita antisipasi seperti halnya kejadian yang bersifat konfensional,” paparnya.<br /> <br />Untuk itu, Dudung menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk tetap menjaga kemanan dimana saja berada, khususnya dijalan  raya, meningat tidak hanya kelengkapan surat menyurat yang melanggar peraturan tetapi juga berupa kejahatan dijalanan yang timbul akibat pengaruh alkohol dan Narkoba, apalagi kata Dudung beberapa waktu lalu telah terjadi kasus pembuhuan akibat pengaruh miras, dan untuk dijalanan yang perlu diantisipasi adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang sering terjadi, tidak menutup kemungkinan juga akibat pengaruh miras dan Narkoba. <br /><br />“Jadi Kita minta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan rasa keamanan di Kabupaten Kapuas Hulu, dan patuh terhadap peraturan yang ada, apalagi ini menjelang Pilgub, jangan sampai ada pengendara yang sedang dipengaruhi alkhol atau Narkoba yang dapat menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat, mari Kita secara bersama-sama ciptakan suasana yang kondusi di Bumi Uncak Kapuas ini,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>