Revisi Tata Ruang Kabupaten Harus Berpihak Masyarakat

oleh
oleh

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Taufik Nugraha meminta revisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) tahun 2011-2031 yang diajukan pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Seharusnya rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRWK Kabupaten Barito Utara tersebut lebih di prioritaskan untuk bidang pertanian dan perkebunan," kata Taufik Nugraha pada rapat masalah RTRWK bersama Pemkab Barito Utara di Muara Teweh, Jumat.<br /><br />Menurut Taufik, semestinya pemerintah daerah dalam RTRWK tersebut membatasi untuk pertambangan yang cenderung merusak ekosistem alam yang pada akhirnya akan merugikan generasi penerus kita kedepannya dan juga akan merugikan daerah kita sendiri.<br /><br />"Untuk itu saya mengharapkan apabila Raperda itu nantinya sudah ditetapkan, agar lebih berpihak kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah, misalnya para petani karet yang memang sudah menjadi mayoritas pekerjaan warga di daerah ini, terutama warga yang berada di pedesaan," kata Taufik yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Barito Utara, Anwar Sanusi Gayo mengatakan rvisi RTRWK untuk 20 tahun ke depan ini untuk mewujudkan ruang kabupaten yang berkesinambungan lingkungan, berbasis pengembangan pertanian, agrobisnis, pertambangan dan pariwisata.<br /><br />"Revisi RTRWK ini diharapkan berjalan sesuai rencana sehingga tata ruang yang baru dapat meningkatkan perekonomian daerah ini," katanya Menurut Anwar, strategi pengaturan keseimbangan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan agar mendorong terselenggaranya pembangunan kawasan yang dapat menjamin berlangsungnya konservasi lahan hutan, tersedianya air tanah dan air permukaan serta penanggulangan bahaya kebakaran.<br /><br />Mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan kita perlu memastikan tata batas kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk memberikan kepastian rencana pemanfaatan ruang.<br /><br />"Jadi mempertahankan persentase kawasan hutan dan nonhutan berdasarkan fungsinya perlu ada penataan. Sehingga dalam memberikan izin usaha pertambangan secara terkendali dan terkoordinasi," jelas dia.<br /><br />Sehingga dapat mempermudah penertiban secara berkala dan kontinyu atas kegiatan usaha eksploitasi pertambangan di daerah ini.<br /><br />Mengenai strategi pemerataan pembangunan wilayah, di samping membangun prasarana untuk mendukung keseimbangan juga mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berorientasi pada keterpaduan antarperkotaan dan perdesaan.<br /><br />"Kita juga mengisyaratkan kepada pengelola pertambangan untuk berkontribusi langsung dalam upaya pengembangan prasarana dasar wilayah," katanya.<br /><br />Selain itu dalam pengembangan ekonomi masyarakat, diharapkan dapat mendorong pengembangan pertanian dan perkebunan terintegritas berbasis kawasan. Demi terciptanya ekonomi produktif yang mampu merangsang pertumbuhan sektor lainnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>