Rp163 Juta Dana ADD Digunakan Untuk Pemdes

oleh
oleh

Minimal Rp163 juta dari alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa. <p style="text-align: justify;">"Selain untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan desa, dana desa juga digunakan bagi kegiatan pembangunan mencakup pembangunan jalan 37 sampai 40 persen dan Jembatan 8 sampai 10 persen serta sarana/prasarana air bersih 6 sampai 8 persen," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdesa Kabupaten Tabalong Zulfanoor di Tanjung, Selasa.<br /><br />Selain itu dana desa juga dialokasikan bagi pembanguna langgar maupun gereja sebanyak 8 sampai 10 persen, perpustakaan desa atau taman belajar 4 – 5 persen dan TK Alquran 4 – 5 persen.<br /><br />Termasuk di bidang pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan tak terduga seperti adanya bencana alam atau wabah penyakit yang melanda desa.<br /><br />Untuk keadaan darurat maupun keadaan luar biasa (KLB) tambah Zulfanoor dialokasikan 1 -2 persen dari total dana desa.<br /><br />Sedangkan dana desa yang bersumber dari APBN prosentasi untuk bidang pembangunan desa lebih bersih yakni 80 persen mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) maupun lingkungan.<br /><br />Dana desa yang sudah dicairkan untuk Kabupaten Tabalong masing-masing dari APBD Rp57,4 miliar (100 persen) dan APBN Rp26,87 miliar (80 persen) sedangkan sisanya Rp6,71 miliar akan direalisasikan Nopember 2015.<br /><br />Pemerintah daerah berharap seluruh desa bisa memanfaatkan dana tersebut dengan menerapkan skala prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian lokal. (das/ant)</p>