RTRWP Hambat Kalteng Serap Rp1,5 Triliun

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menegaskan ketidakjelasan penetapan rancangan tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) mengakibatkan dana reboisasi sebesar Rp1,5 triliun tidak terserap. <p style="text-align: justify;">Ketidakjelasan RTRWP membuat Bupati/Wali Kota kesulitan bahkan khawatir melanggar hukum apabila menggunakan Rp1,5 triliun tersebut, kata Gubernur di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />"Harus dipahami bahwa dana sebesar Rp1,5 triliun merupakan kumulatif dari tahun 2004 hingga 2013 di 14 kabupaten/kota se Kalteng," tambah Gubernur Kalteng dua periode ini.<br /><br />Mantan Anggota DPR RI itu mengaku kesal dengan adanya pernyataan Dirjen BPDAS PS yang menyebutkan dana reboisasi sebesar Rp1,5 triliun di Kalteng tidak terserap padahal 4,6 juta hektar hutan di provinsi ini masih kritis.<br /><br />Dia menilai pernyataan tersebut memberi kesan bahwa Pemerintah di Kalteng tidak mampu menyerap dana tersebut. Padahal kalau dilihat secara menyeluruh dan kritis, tidak terserapnya dana tersebut merupakan kesalahan Pemerintah Pusat.<br /><br />"Kalau misalnya kami habiskan Rp1,5 triliun dalam dua bulan dengan menanam pohon sebanyak-banyaknya, ada tidak jaminan yang ditanam akan tumbuh dan tidak dihantam banjir. Jika misalnya ada pemeriksaan, dan ternyata pohonnya tidak tumbuh, bagaimana?," kata Teras.<br /><br />Dia mendukung tindakan maupun aspirasi dari Bupati/Wali Kota terkait penggunaan dana reboisasi tersebut, dengan melakukan pengalihan ke bidang lain ataupun memperjelas aturannya agar tidak melanggar hukum.<br /><br />Selain itu, lanjut Gubernur Kalteng, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, rencananya, Kamis (11/12), akan bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membicarakan RTRWP Kalteng.<br /><br />"Presiden sudah memutuskan bahwa RTRWP Kalteng di bulan Januari 2015 harus selesai. Kalau RTRWP ini selesai, tidak akan terjadi tumpang tindih dan perbedaan di lapangan maupun konsep," kata Teras Narang.<br /><br />Politisi PDIP itu optimistis dan berkeyakinan apabila Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng ditetapkan, maka permasalahan tentang lahan krisis sekitar 4,6 juta hektar tersebut dapat terselesaikan. (das/ant)</p>