Sanksi Unik, Pelanggar Lalin Diminta Nanam Pohon

oleh
oleh
Para pelanggar lalulintas sedang diberi sanksi dengan menanam pohon keselamatan di wilayah perumahan dinas Polres Melaw---Istimewa

MELAWI- Satuan Lalu Lintas Polres Melawi didalam melaksanakan operasi keselamatan, banyak sekali kreasi-kreasi dalam melakukan penyadartahuan kepada masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas. Bahkan kemarin, Minggu (25/3) dimana anak sekolah berlibur, Ia tetap melakukan penertiban terhadap pengendara. Dimana sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalulintas (Lalin) bukan dengan tilang, namun sedikit unik yakni memberikan sanksi kepada pelanggar lalu lintas dengan menanam pohon.

“Dalam meningkatan rangka meningkatan kesisiplinan berlalu lintas kepada semua penguna jalan bnayak cara dan upaya yang di lakukam oleh kami, salah satunya adalah memberikan hukuman teguran dengan sanksi menanam pohon keselamtan kepada pengendara motor yang lalai yang kedapatan pajak kendaraan dan Surat Izin Mengendara (SIM) yang sudah habis masa berlakunya. Ini bertujuan untuk lebih mengigatkan kembali tentang tertib administrasi dan kewajiban pengendara akan pentingnya Surat izin mengemudi dan kewajiban melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya dan meupakan syarat surat utama kalau kita berkendaraan,” kata Kasat lantas Polres Melawi, AKP Aang Permana.

Dalam penertiban yang dilakukan, kata Aang, banyak sekali pelanggar yang berdalih dengan berbagai alasan. Diantaranya karena lupa, tidak pernah mengecek masa berlaku SIM mupun pajak serta STNK yang di miliki dan ada pula karena belum ada waktu dan biaya untuk memperpanjangnya.

“Untuk itu kita berikan teguran tertulis dan kita arahkan dan kasi waktu utk memperpanjang surat suratnya samsat yang ada secepatnya. Sebagai pengganti hukuman tambahan dalam rangka ops keselamatan kapuas 2018 ini kita berikan hukuman menanam pohon keselamtan agar lebih ingat akan keteledorannya,” jelasnya

Aang menuturkan, sanksi yang diberikan semata mata sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Baik pada diri sendiri maupum untuk orang lain. “Sanksi yang diberikan juga sebagai langkah menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan serta menciptakan Kamseltibcar lantas,” pungkasnya. (edi/KN)