Sat Lantas Polres Melawi Segera Menerapkan E-Tilang

oleh
oleh

Untuk memberikan kemudahan kinerja dan penindakan bagi anggota satlantas di lapangan, Polri meluncurkan program baru. <p style="text-align: justify;">Seiring berkembangnya informasi teknologi (IT), program ini dinamai elektronik tilang (e-tilang). Di Melawi sendiri penerapan terhadap e-tilang ini belum dilaksanakan, namun pihak Sat lantas Polres Melawi akan segera menerapkannya. <br /><br />“Anggota Satuan Lalulintas Polres Melawi, diberi pelatihan e-tilang. Dalam pelatihan tersebut, anggota Sat Lantas Melawi bekerja sama dengan BRI dalam rangka penerapan tilang secara on line. Dalam pelatihan ini diberi penjelasan dan materi tentang cara menilang secara online melalui aplikasi e-tilang Polri yang ada pada hp android petugas lalulintas,” kata kasatlantas Polres Melawi, AKP Aang Permana kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/4).<br /><br />Lebih lanjut Aang mengatakan, dengan sudah dilaksanakan pelatihan tersebut, maka mulai besok Sat Lantas Polres Melawi sudah mengunakan e-tilang dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Sehingga masyarakat bisa langsung membayar uang denda tilang langsung ke bank BRI melalui ATM maupun bayar langsung ke bank melalui teller petugas bank.<br /><br />“Jadi dengan e-tilang ini, maka dipelangggar atau yang terkena tilang tindak perlu lagi mengikuti sidang tilang, mereka bisa membayar lansung ke BRI. Karena e-tilang ini sudah di adanya MOU antara pengadilan kejaksaan polri dan bank BRI dengan jumlah denda sesuai tabel tilang yang udah di tentukan dalam aturan,” ucapnya. <br /><br />Diberlakukannya e-tilang tentu sangat besar manfaatnya. Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, juga untuk menghindari adanya terjadi pungutan liar (pungli) oleh petugas saat bertugas di lapangan. <br /><br />“Tentu program e-tilang ini lebih memudahkan masyarakat. jadi tidak ada lagi mengkhawatirkan Pungli, karena yang ditilang bayar lansung ke BRI,” ucapnya.<br /><br />Pada kesempatan itu, Aang tak hentinya menghimbau masyarakat, agar mentaati aturan lalulintas yang berlaku. Seperti menggunakan kelengkapan berkendara, dan membawa surat-surat kendaraan saat bepergian. “Jangan lupa, masyarakaat harus selalu tertib lalulintas, jika tertilang maka itu sudah resiko tak mentaati aturan lalulintas,” pungkasnya. (KN)</p>