Sat Pol-PP Tempelkan Stiker HET BBM Rp 5500/liter Di Setiap Kios

oleh
oleh

Guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sintang Nomor; 541/0515/INDAGKOP-C tentang Penetapan harga premium tertinggi bagi kios yang memiliki izin, Satauan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Sintang, gencar sosialisasikan surat Edaran tersebut. <p style="text-align: justify;">Hasil pantauan kalimantan-news.com di lapangan (Kamis 17/03/2011) pagi sejumlah anggota Sat Pol-PP menempelkan selebaran yang bertuliskan Rp 5500/liter di setiap kios-kios resmi maupun kios-kios liar.<br /><br />Antonius, Salah seorang anggota Sat Pol-PP saat di tanya kalimantan-news.com, mengatakan “Kita menempelkan selebaran tersebut mengantisipasi penjual BBM agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tentukan oleh Pemkab Sintang tertanggal 15 Mei 2011 yang lalu”. <br /><br />Jadi dengan adanya selebaran yang kita tempel tersebut penjual dan pembeli sama-sama tahu harga BBM yang ada di Kabupaten Sintang.<br />Jika masih saja ada penjual BBM di kios-kios melebihi HET, itu akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku, jelasnya. <br /> <br /> Sementara itu Juni (27) warga Baning, mengatakan ia menyambut Positif langkah-langkah Pemkab Sintang yang telah menetapkan HET jenis premium. Dengan adanya HET tersebut para penjual BBM di kios-kios tidak semaunya menaikan harga BBM jenis premium, jelasnya.<br /><br />Berdasarkan Surat Edaran Bupati No; 541/0515/INDAGKOP-C<br /><br />Penetapan harga premium tertinggi bagi kios yang memiliki izin,berlaku mulai tanggal 15 maret 2011. Kecamatan Sintang : Rp.5500,- Sui.Tebelian : Rp.5500,- Kelam Permai Rp.5500,- Binjai Hulu :Rp.5500,- Ketungau Hilir :Rp.5500,- Sepauk :Rp.5500,- Tempunak :Rp.5500,- Kayan Hilir :Rp.6000,- Kayan Hulu :Rp.6500,- Dedai :Rp.6000,- Ketungau Tengah :Rp.6500,- Ketungau Hulu :Rp.6500,- Serawai :Rp.7000,- Ambalau : Rp.7000/liter. <strong>(*)</strong></p>