Satu Pasangan Belum Laporkan Dana Kampanye Terakhir

oleh
oleh

Satu dari empat pasangan calon gubernur – wakil gubernur pada Pilkada Kalimantan Barat Tahun 2012 belum melaporkan dana kampanye tahap kedua ke KPU setempat. <p style="text-align: justify;"><br />"Pasangan nomor urut tiga (Morkes Effendi – Burhanuddin AR) yang belum melaporkan," kata Ketua Pokja Kampanye Pilkada KPU Provinsi Kalbar, Sofiati di Pontianak, Rabu.<br /><br />Sedangkan kandidat lain sudah melaporkan yakni pasangan nomor urut satu (Cornelis – Christiandy Sanjaya), dua (Armyn Ali Anyang – Fathan AR) dan empat (Abang Tambul Husin – Barnabas Simin).<br /><br />Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan, pelaporan dana kampanye dilakukan dalam dua tahap.<br /><br />"Pasangan calon harus menyerahkan laporan dana kampanye sebelum kampanye dan satu hari sesudah masa kampanye," katanya, menjelaskan.<br /><br />Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU No 18 Tahun 2010.<br /><br />Ia melanjutkan, seharusnya laporan itu diserahkan pada Senin (17/9) karena kampanye berakhir pada Minggu (16/9).<br /><br />Laporan penerimaan dana kampanye pasangan nomor urut satu yang juga pejabat kini ("incumbent") itu naik sekitar Rp1 miliar dibanding laporan awal sebelum kampanye.<br /><br />"Setelah kampanye, laporan dana kampanye menjadi Rp9,52 miliar," kata dia.<br /><br />Sedangkan pasangan nomor urut dua laporan dana setelah kampanye sebesar Rp2,171 miliar; nomor urut empat Rp1,8 miliar.<br /><br />Laporan dana kampanye itu di antaranya berisi tentang tanggal penerimaan, bukti, nama sumber dana, identitas, akta perusahaan (kalau badan usaha), alamat, NPWP, bentuk sumbangan dan sebagainya.<br /><br />"Nanti semua harus melaporkan penggunaan dana yang diterima," ujar dia.<br /><br />Ia mengungkapkan, ada sanksi yang dapat dikenakan kalau melampaui syarat-syarat sumbangan.<br /><br />"Bisa masuk ranah pidana pemilu, sesuai UU No 32 Tahun 2004," ucapnya, menegaskan.<br /><br />KPU Provinsi Kalbar tiga hari setelah pemungutan suara akan menyerahkan laporan itu ke Kantor Akuntan Publik untuk diaudit kembali. <strong>(phs/Ant)</strong></p>