Sebagian Pejabat Kalteng Belum Paham Keterbukaan Publik

oleh
oleh

Era keterbukaan publik yang sering digaungkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian pejabat di daerah itu, kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Satriadi. <p style="text-align: justify;">"Sebagian besar pejabat publik di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) belum memahami makna dan isi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya memberi kritikan saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari Sampit, Jumat.<br /><br />Hasil evaluasi Komisi Informasi, pejabat di sebagian SKPD masih menganut paradigma lama yang beranggapan bahwa informasi terkait anggaran hanya boleh diketahui oleh orang-orang tertentu di instansi tersebut.<br /><br />Informasi yang menyangkut anggaran atau keuangan di badan publik, masih dianggap sebagai informasi yang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan yang lebih tinggi di badan publik tersebut.<br /><br />Bahkan ada pula pejabat SKPD yang mengatakan dalam persidangan, bahwa informasi tersebut baru bisa diberikan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalteng.<br /><br />Tidak sampai di situ, Komisi Informasi juga mendapati sebagian dari badan publik yang bersengketa masih mengabaikan hasil putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.<br /><br />Kondisi seperti ini membuat pelayanan informasi publik di Badan Publik belum berorientasi pada kebutuhan masyarakat atas informasi dan terkesan berbelit-belit.<br /><br />Kondisi ini sangat disayangkan karena Kalteng telah memiliki Perda Pelayanan Informasi Publik, sehingga seharusnya diharapkan bisa diimplementasikan segera.<br /><br />"Program Open Government Indonesia (OGI), yang mana Kalteng merupakan Provinsi percontohan, akan bisa berhasil dengan adanya transparansi dan keterbukaan di badan publik, dan hal ini bisa dimulai di lingkup SKPD Provinsi Kalteng," lanjut Satriadi memberi saran.<br /><br />Badan publik diharapkan bisa memahami dan menghormati putusan-putusan Komisi Informasi Kalteng, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. <strong>(das/ant)</strong></p>