Sebanyak 89 PNS Sintang Dapat Penghargaan

oleh
oleh

Sebanyak 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, memperoleh penghargaan dari negara berupa tanda penghormatan Satya Lencana Karya Satya <p>Penganugerahan tanda kehormatan bagi 89 PNS tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya bagi PNS yang telah mengabdi selama 10, 20-30 Tahun. Penghargaan diserahkan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si di Gedung Pancasila pada Rabu, 13 Agustus 2014.</p> <p>Bupati Sintang dalam sambutannya meminta kepada seluruh PNS dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sintang, untuk meningkatkan profesionalisme sebagai aparatur negara agar masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat dari reformasi birokrasi. Ia juga meminta kepada PNS untuk mewujudkan birokrasi yang bersih serta menunjukkan keteladanan sebagai aparatur.</p> <p>Dalam acara  Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Kepada PNS berlangsung dengan lancar dan khidmat tersebut Bupati Sintang mengajak seluruh PNS untuk mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan cara kerja 5 AS yakni bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja iklhas, bekerja tuntas, bekerja dengan akuntabilitas.</p> <p>“Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden tersebut dari aspek kwantitas tentulah tidak signifikan dibandingkan dengan jumlah PNS Kabupaten Sintang yang sebanyak 6.123 orang. Namun, hakekat dari penghargaan ini adalah Pemkab Sintang menginginkan sosok PNS yang memiliki semangat pengabdian yang tinggi, kejujuran, kecakapan, dan disiplin tinggi yang layak memperoleh penghargaan dari Presiden RI.</p> <p style="text-align: justify;">PNS Kabupaten Sintang yang mendapatkan tanda penghormatan Satya Lencana Karya Satya terdiri dari 17 orang Satya Lencana 10 tahun, 53 orang Satya Lencana 20 tahun serta 19 orang Satya Lencana 30 tahun. <strong>(SS)</strong></p> <p> </p>