Sejumlah Fraksi Ingatkan Pemkab Sintang Terkait KUA dan PPAS Perubahan APBD

oleh
oleh
Welbertus

SINTANG KOTA – Sedikitnya ada lima Fraksi DPRD Kabupaten Sintang, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Golkar dan PKB yang menyoroti keterlambatan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyerahkan dokumen KUA dan PPAS tahun 2018. Pasalnya Menurut aturan yang berlaku, penyampaian dokumen KUA dan PPAS perubahan APBD semestinya di akhir bulan agustus.

Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemkab Sintang berkaca pada pengalaman ini, pihaknya meminta penyampaian KUA dan PPAS ini tidak mengalami keterlambatan lagi pada tahun yang akan datang.
“Diharapkan Pemerintah Kabupaten Sintang bisa mengajukan rancangan peraturan daerah baik APBD perubahan maupun APBD murni bisa tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Juru bicara fraksi PDI Perjuangan Welbertus, baru-baru ini.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan ketrelambatan penyampaian dokumen KUA dan PPAS bukanlah unsur kesengajaan, namun dikarenakan begitu padatnya agenda daerah yang bersifat nasional, regional dan lokal di Kabupaten Sintang.

“Disamping itu masih adanya sebagian materi KUA dan PPAS tersebut yang perlu penyesuaian dengan aturan yang terbaru, maka keterlambatan tersebut tak terhindarkan,” kata Jarot.

Kendati demikian Mengenai saran agar menyerahkan kua dan ppas tepat waktu di masa mendatang, Jarot menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut.

“ Tentunya, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyampaikan dokumen KUA dan PPAS tersebut tepat waktu, sehingga sesuai dengan rencana yang ada. Dan untuk penyusunan APBD tahun 2019 diterapkan aturan baru yaitu penggunaan e-planning dan e-budgeting sehingga diperlukan sarana dan prasarana khusus Terutama aplikasi/sistem serta diperlukan pelatihan sumber daya aparatur untuk mengoperasikan sistem tersebut,” terang Bupati. (Tim)