Sekda Kapuas Minta Kepala SKPD Awasi Bawahan

oleh
oleh

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah H Nurul Edy meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah setempat mengawasi bawahannya terkait pemberlakuan lima hari kerja di daerah itu. <p style="text-align: justify;">"Masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertugas melakukan pengawasan terkait pemberlakuan lima hari kerja ini karena akan berdampak secara psikologis bagi bawahan yang harus menyesuaikan dengan jam kerja yang baru," katanya di Kuala Kapuas, Minggu.<br /><br />Bupati Kapuas telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 061.2/586/Org.2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Penerapan lima hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang mulai diberlakukan 1 April 2011.<br /><br />Penerapan lima hari kerja tersebut mengakibatkan jam kerja pada hari Sabtu dialihkan ke hari Senin-Jumat sehingga terjadinya perubahan jam kerja, katanya.<br /><br />Ia mengatakan jam kerja hari Senin hingga Kamis yaitu 07.00 WIB-16.25 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB sehingga terjadi penambahan jam kerja dari sebelumnya 07.00 WIB-14.00 WIB.<br /><br />Sedangkan pada hari Jumat pukul 06.30 WIB-11.00 WIB, dengan pengaturan pukul 06.30 WIB-07.30 WIB dilaksanakan kegiatan olahraga.<br /><br />"Sehingga total jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas selama lima hari kerja tersebut tidak kurang dari 37,5 jam," jelas Nurul Edy yang juga Ketua Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada (Kagama) Kabupaten Kapuas ini.<br /><br />Sedangkan pengaturan pakaian yang dikenakan sesuai dengan surat edaran tersebut yakni pada hari Senin pakaian seragam Linmas.<br /><br />Hari Selasa dan Rabu Pakaian Dinas Harian (PDH), hari Kamis Bupati/Wakil Bupati dan semua Pejabat Eselon II dan III menggunakan baju lengan panjang warna terang, memakai dasi dan celana/rok warna gelap, pejabat eselon IV dan pelaksana menggunakan PDH.<br /><br />Selanjutnya untuk hari Jumat pukul 06.30 WIB-07.30 WIB memakai baju olahraga, dan pada pukul 07.30 WIB-11.00 WIB memakai batik Kalteng dan lawung, katanya.<br /><br />"Sehingga diharapkan dengan diberlakukannya lima hari kerja ini, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas ketika masuk kerja pada hari Senin lebih segar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya karena sudah beristirahat selama dua hari, Sabtu dan Minggu," katanya.<br /><br />Dalam penerapan lima hari kerja ini akan dibarengi dengan absensi yang dilakukan pada saat masuk kerja pagi dan siang serta pada jam pulang kerja, yang untuk sementara menggunakan absensi manual.<br /><br />"Pada Mei 2011 mendatang akan dicanangkan penggunaan absensi sidik jari yang diharapkan dapat diikuti oleh SKPD yang ada," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>