Sekda: Menindak PNS Malas Harus Adil

oleh
oleh

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, Drs Zainuddin HZ MSi berpendapat, menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang malas atau melanggar aturan, harus dilakukan secara adil dan berperi kemanusiaan. <p style="text-align: justify;">"PNS yang ditemukan terlambat masuk kantor mungkin disebabkan adanya urusan keluarga yang harus dilakukan terlebih dahulu misalnya mengurusi anak-anaknya dengan mengantar ke sekolah," katanya di Nunukan, Selasa.<br /><br />Apabila tidak mempertimbangkan hal tersebut, ujarnya, memang akan berdampak secara sosial dan mengakibatkan PNS merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil.<br /><br />Menurut dia, sebenarnya kedisiplinan di Kabupaten Nunukan ini masih tergolong baik, yakni dari 4.000 lebih PNS yang ada hanya sebagian kecil yang ditemukan terlambat masuk kantor.<br /><br />Kalaupun dikatakan kedisiplinan PNS di Kabupaten Nunukan dinilai kurang, katanya, perlu ada penetapan kriteria terlebih dahulu, sehingga tidak keliru dalam membuat pernyataan.<br /><br />Sebelum ditempuh melalui pemberian sanksi, kata Zainuddin, langkah pertama yang dilakukan adalah pembinaan.<br /><br />Tetapi jika sudah dibina, lalu masih melakukan hal yang sama maka tentunya ditempuh mekanisme yang telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Kepegawaian yaitu pemberian teguran.<br /><br />Ia menambahkan, teguran itu sendiri bertingkat mulai teguran pertama, kedua sampai ketiga. Demikian juga masalah tindakan disiplin, ada tindakan ringan, sedang dan berat.<br /><br />Mengenai wacana akan dilakukan pemotongan penghasilan terhadap PNS yang dianggap sering melakukan pelanggaran, malas masuk kerja tepat waktu. Bisa dilakukan setelah dilakukan pembinaan terlebih dahulu atau setelah diberikan teguran.<br /><br />Namun setiap akan dilakukan tindakan, kata Zainuddin, sesuai aturan kepegawaian harus dibahas di tingkat badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan (baperjakat) dengan memberitahukan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).<br /><br />"Jadi pemotongan uang makan atau hak PNS lainnya yang dianggap tidak disiplin masih sebatas wacana. Karena sebelum mengambil sikap terhadap PNS harus dibahas terlebih dahulu di tingkat Baperjakat. Dan selama ini belum ada pembahasan seperti itu," katanya.<br /><br />Sekda Nunukan ini mengharapkan, setiap akan mengambil kebijakan harus bersikap bijak dan seadil-adilnya dengan banyak mempertimbangkan aspek-aspek edukasi. <strong>(das/ant)</strong></p>