Sekolah Dilarang Keras lakukan perpeloncoan Saat MOS

oleh
oleh

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Dalam Permen tersebut dengan jelas diuraikan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa pengenalan sekolah atau biasa dikenal dengan istilah masa orientasi siswa (MOS). <p style="text-align: justify;">Karena masih terbilang baru, Permendikbud tersebut dinilai perlu secepatnya disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Langkah ini penting agar pelaksanaan MOS di sekolah-sekolah tidak melenceng dari ketentuan.<br /><br />"Karena sebentar lagi sekolah akan mengadakan penerimaan siswa baru. Jadi dinas pendidikan perlu menyosialisasikan Permendikbud ini ke sekolah-sekolah sebagai pedoman pelaksanaan MOS," saran Servasius Selasio, anggota komisi C DPRD Sekadau, (27/6).<br /><br />Menurut Selasio, lahirnya Permendikbud tersebut cukup relevan untuk dunia pendidikan saat ini. Seiring berkembangnya jaman, proses pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa tak jarang menjurus pada aksi-aksi diluar batas, semisal perpeloncoan atau unjuk senioritas yang memberikan efek tidak baik bagi siswa. Menurut Selasio, tradisi perpeloncoan perlahan-lahan harus dieliminasi.<br /><br />"Dalam Permen ini jelas diatur apa saja yang tidak boleh dilakukan, misalnya siswa diharuskan mengenakan kostum tertentu. Jadi ini perlu diketahui dan dipatuhi oleh pihak sekolah," ujar politisi Hanura ini.<br /><br />Peraturan itu juga dengan tegas berisikan sanksi bagi sekolah yang dengan sengaja melakukan pembiaran jika terjadi proses perpeloncoan.<br /><br />"Kalau ada pembiaran kepala sekolahnya bisa dicopot. Makanya saya harap aturan ini dapat segera dikenalkan ke sekolah dan dapat dijadikan pedoman," pungkas Selasio. (KN)</p>