Sekolah Pontianak Libur Sebelas Hari Sambut Lebaran

oleh
oleh

Dinas Pendidikan Kota Pontianak telah menetapkan libur Idul Fitri 1433 Hijriah dimulai tanggal 16 hingga 26 Agustus 2012 atau selama 11 hari. <p style="text-align: justify;"><br />"Libur sekolah dimulai hari Kamis (16/8) dan masuk kembali pada hari Senin (27/8)," kata Kepala Diknas Kota Pontianak Mulyadi, Selasa.<br /><br />Mulyadi menjelaskan, kebijakan meliburkan siswa/siswi mulai dari SD-SMA/sederajat itu berlaku untuk sekolah negeri dan swasta, sementara sekolah agama non-Muslim, dapat menyesuaikannya untuk menentukan hari libur pada sekolahnya. Walaupun demikian diharapkan tetap menghormati Idul Fitri karena tidak menutup kemungkinan di sekolah tersebut ada siswa Muslim.<br /><br />Sementara untuk peringatan HUT RI ke 67 yang jatuh pada hari Jumat (17/8), meskipun dalam suasana libur, pihak sekolah tetap harus melaksanakan upacara bendera pada sekolahnya masing-masing, katanya.<br /><br />"Kami sudah memberikan surat edaran pada setiap sekolah yang ada di Pontianak agar tetap melaksanakan upacara bendera, pada peringatan HUT RI," ujarnya.<br /><br />Kepala Diknas Kota Pontianak, berkeyakinan pihak sekolah dan para guru akan melaksanakan upacara bendera dalam memperingati HUT RI, karena mereka mempunyai hati nurani.<br /><br />"Kalau semuanya dilaksanakan dengan hati nurani Insya Allah, pasti akan dilaksanakan dengan baik tanpa harus diperintahkan," katanya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Mulyadi mengimbau, agar tidak ada sekolah yang memperpanjang masa libur, dan untuk mencegah adanya guru maupun siswa yang memperpanjang masa liburnya, Diknas Kota Pontianak akan memantau langsung ke sekolah-sekolah.<br /><br />"Kami saat ini juga sedangkan mempelajari sanksi apa yang akan diberikan pada sekolah atau para guru yang tidak hadir seusai masa libur Idul Fitri," kata Mulyadi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>