Sektor Kepelabuhanan Bakal Jadi Lumbung PAD Kotim

oleh
oleh

Sektor kepelabuhanan diprediksi bakal menjadi lumbung baru pendapatan asli daerah bagi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, karena itu harus digarap maksimal. <p style="text-align: justify;">"Kami mendorong segera dibentuk BUMD yang bergerak di sektor kepelabuhanan karena potensinya sangat besar, apalagi payung hukumnya sudah ada. Investasi di Kotim yang terus meningkat, membuat sektor ini juga akan meningkat," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Kemikson Tarung di Sampit, Senin.<br /><br />Menurutnya, selama ini kontribusi sektor kepelabuhanan bagi pendapatan asli daerah Kotim sangat kecil. Bahkan keberadaan pelabuhan atau terminal khusus milik swasta nyaris sama sekali tidak ada kontribusinya untuk Kotim.<br /><br />Saat ini sudah ada PT Pelabuhan Indonesia yang menggarap sektor tersebut, potensinya sangat besar, dan diperkirakan terus meningkat. Seharusnya pemerintah daerah menangkap peluang tersebut dengan membentuk badan usaha milik daerah yang bergerak di sektor ini.<br /><br />"Pelindo juga mendukung. Potensi kepelabuhanan kita besar. Bongkar muat barang hasil pertambangan, perkebunan dan usaha lainnya terus meningkat. Sangat disayangkan kalau kita tidak bisa menangkap peluang ini," kata politisi yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim.<br /><br />Beberapa waktu lalu pihaknya melakukan studi banding ke daerah-daerah yang sudah berhasil mengembangkan BUMD kepelabuhanan. Fakta itu pulalah yang akhirnya membuat DPRD membuat peraturan daerah inisiatif tentang Pembentukan BUMD di Bidang Jasa Kepelabuhanan.<br /><br />"Kami studi banding ke Tanjung Balai Karimun, di sana modal awal mereka hanya Rp800 juta, sekarang bisa menyumbang PAD bersih hingga Rp40 miliar untuk pemerintah daerah. Selain PAD, dampak lainnya adalah perekrutan tenaga kerja lokal," jelas Kemikson.<br /><br />Untuk membentuk BUMD kepelabuhanan, kata dia, diawali dengan membentuk badan hukum di notaris. Sebagai modal, pemerintah daerah bisa menggunakan dana cadangan yang nantinya dikerjasamakan dengan investor.<br /><br />"Dalam perda itu juga jelas disebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah minimal 60 persen, sisanya investor. Pemda bisa setor modal Rp20 miliar. Sedangkan bentuk usahanya, bisa nanti membangun pelabuhan atau bentuk kerjasama lainnya," kata Kemikson. <strong>(das/ant)</strong></p>