Seorang Warga Ahmadiyah Jadi Tersangka Kasus Cikeusik

oleh
oleh

Kepolisian RI menetapkan seorang jamaah Ahmadiyah sebagai tersangka dalam kasus bentrokan warga di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (06/02/2011). <p style="text-align: justify;">"Ya satu orang sudah jadi tersangka dari Ahmadiyah inisial D," kata Direktur I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Agung Sabar Santoso di Jakarta, Kamis (17/02/2011). <br /><br />Tersangka D menjabat sebagai Kepala Keamanan Nasional Jamaah Ahmadiyah Indonesia. <br /><br />"Saat ini D masih diperiksa dan menunggu waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan," kata Agung. <br /><br />Polri saat ini sudah memeriksa sepuluh orang dari Ahmadiyah, sembilan orang baru dijadikan saksi untuk dimintai keterangannya. <br /><br />Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta. <br /><br />Sedangkan lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan) sempat mendapat perawatan Rumah Sakit Rasa Asih.  <strong>(phs/Ant)</strong></p>