Sepak Bola – Baru 16 Pemain Persiba Miliki NPWP

oleh
oleh

Ketua Umum Persiba Balikpapan Syahril HM Taher mengakui baru 16 orang pemain yang bergabung dengan timnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, seperti yang disyaratkan Badan Olahraga Profesional Indonesia. <p style="text-align: justify;">"Saya tidak tahu apa yang kurang, tapi laporan dari keuangan yang saya terima memang baru 16 pemain yang NPWP-nya sudah jadi dan sisanya masih diselesaikan bagian pajak. Pengurusan NPWP juga harus ada kartu keluarga, sebab pajaknya berbeda antara pemain yang anaknya tiga, anak dua, atau anaknya satu," kata Syahril di Balikpapan, Selasa.<br /><br />Menurut ia, penyelesaian masalah NPWP pemain menjadi bagian dari tanggung jawab Direktur PT Persiba Beriman, perusahaan yang menaungi kesebelasan berjuluk "Beruang Madu".<br /><br />"Saya minta (masalah NPWP) segera diselesaikan," tegas Syahril.<br /><br />Sebelumnya, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) merilis hasil verifikasi 18 klub peserta kompetisi Indonesia Super League 2015. Berdasarkan kelengkapan administrasi, ke-18 klub itu dimasukkan dalam tiga kategori.<br /><br />Ada klub kategori A dengan kelengkapan administrasi di atas 75 persen, yaitu Persib Bandung, Persipura Jayapura, dan Srwijaya FC.<br /><br />Untuk kategori B dengan pemenuhan kelengkapan 50-75 persen yaitu Persija Jakarta, Persela Lamongan, Persiba Balikpapan, Mitra Kukar, Barito Putra, Perseru Serui, dan Semen Padang.<br /><br />Sedangkan kategori C dengan kelengkapan administrasi di bawah 50 persen, masing-masing Pelita Bandung Raya, Arema Indonesia, Gresik United, Pusamania Borneo FC, Bali United, PSM Makassar, Persiram Raja Ampat, dan Persebaya Surabaya.<br /><br />NPWP atau nomor pokok wajib pajak menjadi salah satu persyaratan penting dari verifikasi klub tersebut, sekaligus menjadi tanda ketaatan pada aturan yang berlaku di Indonesia.<br /><br />Menurut laman online-pajak.com, NPWP sebenarnya sudah lama dan sudah umum berlaku. Sekarang setiap profesional di banyak bidang pekerjaan, tidak terkecuali di bidang olahraga, memenuhi syarat menjadi obyek pajak orang pribadi. (das/ant)</p>