Sinar Mas Lestarikan Satu Hamparan Kantong Semar

oleh
oleh

Anak perusahaan Sinar Mas Grup, PT Paramitra Internusa Pratama melestarikan sedikitnya delapan jenis kantong Semar (Nephentes sp) yang terdapat dalam satu hamparan di areal pengembangan perkebunan sawit perusahaan itu di Kabupaten Kapuas Hulu. <p style="text-align: justify;">Pimpinan Sinar Mas Grup Wilayah Kalbar Susanto di Semitau, Rabu (23/03/2011) mengatakan pihaknya cukup konsisten dalam melestarikan keanekaragaman flora dan fauna, salah satunya dengan dilestarikannya paling sedikit delapan jenis Kantong Semar dari 55 yang ada di Indonesia dalam satu kawasan areal perkebunan sawit.<br /><br />Kantong semar tersebut tumbuh dalam satu hamparan yang jarang terjadi, atau termasuk langka. Areal tersebut kini tidak digarap dan menjadi area konservasi.<br /><br />"Dari hasil penemuan staf lingkungan hidup kami hingga kini sudah ditemukan delapan jenis kantong semar, yakni jenis N ampullaria type green, N ampullaria type spotted, N ampullaria type spottedxhirsuta, N bicalcarata type red, N bicalcarata type green, N sibuyanensis, N maxima dan N mixta," kata Susanto. <br /><br />Ia memperkirakan, masih banyak lagi jenis Kantong Semar lainnya yang belum ditemukan, karena delapan jenis Kantong Semar yang ditemukan itu baru di hamparan sekitar satu hektare. <br /><br />"Kami telah bebaskan untuk tidak ditanami sawit guna pelestarian Kantong Semar seluas 15 hektare di lahan pengembangan sawit PT PIP," kata Susanto. <br /><br />Menurut Susanto, penemuan spesies Kantong Semar dalam satu hamparan memang termasuk langka, sehingga pihaknya berkomitmen untuk melestarikan kawasan temuan Kantong Semar itu. <br /><br />Wujud pelestarian hamparan spesies Kantong Semar oleh PT PIP dengan memasang pagar kawat berduri dan memasang papan pengumuman yang berisi larangan untuk mengolah, merusak kawasan konservasi tersebut, katanya. <br /><br />Tokoh Adat Masyarakat Desa Seberuang Kecil, Kecamatan Semitau Cristian Sanggan (69) menyambut baik upaya pelestarian kawasan-kawasan konservasi, pohon keramat, kuburan, temunik dan menyediakan kawasan konservasi untuk Kantong Semar yang ada di sekitar desa itu yang kini menjadi areal pengembangan perkebunan sawit. <br /><br />"Kami berharap bentuk perhatian seperti itu tetap terus dilakukan sehingga identitas kami tidak hilang ditelan zaman," katanya. <br /><br />Kepala Desa Terpilih Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau Andreas Blanda juga menyambut baik kehadiran perkebunan sawit milik Sinar Mas Grup di desanya, karena telah memberikan pilihan pekerjaan alternatif masyarakatnya selain sebagai petani karet. <br /><br />"Dengan adanya sawit, masyarakat kami sewaktu musim hujan dan harga karet anjlok bisa bekerja sebagai buruh perkebunan sehingga tidak menganggur," katanya. <br /><br />Ia juga menyambut baik langkah perkebunan itu yang berkomitmen untuk tetap menjaga lingkungan hidup dengan tidak membuka lahan gambut lalu menanami dengan pohon Tengkawang Tungkul serta tetap menjaga identitas masyarakat lokal. <br /><br />Sebelumnya, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir saat melakukan kunjungan kerja ke perkebunan Sinar Mas akhir Maret mengingatkan investor pengembang perkebunan sawit di kabupaten itu tidak masuk atau menabrak kawasan hutan lindung dan konservasi. <br /><br />"Semua wajib menjaga kawasan hutan lindung agar kelangsungan Taman Nasional Danau Sentarum dan HoB (Heart of Borneo) atau hutan lindung di Kapuas Hulu sebagai paru-paru dunia tetap terjaga hingga anak cucu kita," kata AM Nasir di Badau usai meninjau kawasan TNDS.<br /><br />Ia mengatakan luas Kapuas Hulu sekitar 29.850 kilometer persegi, 52 persen di antaranya sudah dialokasikan untuk kawasan konservasi. <br /><br />"Kami tidak menginginkan kawasan hutan lindung dan konservasi dirusak lagi setelah maraknya pembalakan hutan tahun 1980," ujar Nasir. <br /><br />Nasir mengancam jika ada pengembangan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, akan dicabut izinnya. <br /><br />"Dalam waktu dekat kami akan mengevaluasi semua pengembangan sawit di Kapuas Hulu, kalau ada melanggar kami cabut izinnya," kata Bupati Kapuas Hulu, namun demikian bila ada lahan yang sudah dicadangkan sebagai lahan untuk pembangunan yaitu APL maka jangan lagi diganggu oleh pihak mana pun, sambungnya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>